jpnn.com - JAKARTA - Satu dari enam terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual murid Taman Kanak-Kanak Jakarta International School, Agun Iskandar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).
Persidangan perkara nomor 844/Pid.Sus/PN Jaksel dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Handri Anik beranggotakan Usman, dan Yanto. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum adalah Ade Rahimah dan Arya.
BACA JUGA: Ahok: Tugas Saya Membuat Pak Jokowi Sukses
Persidangan berlangsung tertutup untuk umum. Pengacara Agung, Mada R Mardanus mengatakan bahwa kliennya didakwa pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Mada di PN Jaksel.
Namun, Mada menegaskan bahwa dakwaan JPU sangat tidak meyakinkan. Menurutnya pula, dari penetapan kliennya sebagai tersangka hingga kasus bergulir ke pengadilan, terkesan sangat dipaksakan.
BACA JUGA: Pipa Air PLTU Lontar Bocor, Siap-siap Pemadaman Bergilir
Sebab, tidak ada bukti kuat yang dituduhkan kepada kliennya. "Berdasarkan pengakuan terdakwa pada kami bahwa dia tidak melakukan tindakan kekerasan seksual itu," paparnya.
Selain itu, Mada menambahkan, pihaknya mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka kepada Agun.
"Jadi nanti semua keterangan yang diambil dari dalam persidangan," papar Mada.
BACA JUGA: Puan Tegaskan Kursi Wagub DKI Jatah PDIP
Ia juga mengaku sarannya supaya persidangan dilakukan terbuka ditolak Majelis Hakim. Selain karena sudah menjadi sorotan, Mada mengatakan, sidang terbuka diajukannya agar masyarakat dapat menilai kasus kekerasan seksual ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Eskalator Blok G Pasar Tanah Abang Segera Beroperasi
Redaktur : Tim Redaksi