Terdakwa SPPD Fiktif Konawe Dituntut 1,6 Tahun

Kamis, 01 November 2012 – 07:42 WIB
KENDARI - Jaksa penuntut umum (JPU) Moh.Kasad, SH. kasus dugaan korupsi SPPD fiktif bendahara sekretariat Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Yuniartin akhirnya dibacakan. Maklum agenda pembacaan tuntutan, sudah tiga kali tertunda dengan alasan belum siapnya berkas tuntutan dari JPU asal Kejari Konawe ini.
   
Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang digelar pada PN Kendari, dipimpin ketua majelis hakim Moch. Mawardi, SH yang didamping dua hakim anggota masing-masing Syamsul Bahri,SH dan Koesdarwanto,SH.
   
Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa terdakwa Yuniartin tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 sehingga dia bebas dari dakwaan primer.
   
Akan tetapi dalam dakwaan subsider JPU menilai terdakwa Yuniartin terbukti secara sah melakukan tindak pinda korupsi dengan menguntungkan diri sendiri atau kooperasi dengan cara menyalahgunakan jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.
   
Terdakwa terbukti telah melanggar pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga JPU menuntutnya selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama massa penahanan yang telah dijalankan beserta denda sebesar  Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan menjalani denda kurungan selama 6 bulan.
   
"Terdakwa  dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak mampu dilaksanakan, paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti atau diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,"kata Moh. Kasad, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan subsidernya di meja hijau, kemarin.
   
Mendengar pembacaan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU kepada terdakwa, penasehat hukum terdakwa, Jumrin Abbas SH menyatakan melakukan pembelaan (Pledoi) pada sidang  7 November mendatang.
   
Terdakwa Yuniartin merupakan juru bayar Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe berdasarkan SK Bupati Konawe 003/2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang penunjukkan bendahara pengeluaran wakil bupati atau juru bayar wakil bupati sekaligus juru bayar bagian umum Setda Konawe.Terdakwa telah mencairkan anggaran perjalanan dinas keluar daerah Setda Konawe tahun anggaran 2009 sebesar Rp 5.739.120.000.
   
Dimana uang tersebut tidak seluruhnya dipergunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk perjalanan dinas luar daerah. Melainkan digunakan terdakwa Yuniartin sendiri untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 849.350.000. (p16)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kursi DPRD Baubau Dibuang Demonstran

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler