Terdakwa Ungkap Perubahan "Diam-diam" Dakwaan JPU

Kamis, 27 Juni 2013 – 16:38 WIB
Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. Foto: Dok/JPNN
JAKARTA - Luhut M Pangaribuan, kuasa hukum Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mengecam keras perubahan diam-diam terhadap dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Luhut Pangaribuan mengatakan, perubahan itu semakin memperjelas bahwa JPU mengakui dakwaannya salah.

"Perubahan dakwaan setelah sidang berada pada tahap penuntutan merupakan pelanggaran Pasal 144 KUHP. Oleh sebab itu kami meminta majelis hakim, agar dakwaan tidak diterima," ujar Luhut M Pangaribuan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/6).

Sementara itu, Indar Atmanto yang didudukkan sebagai terdakwa dalam kasus penggunaan frekuensi Indosat-IM2 3G melalui duplik (jawaban atas replik JPU) menguraikan berbagai kesalahan dalam dakwaan yang disampaikan JPU. Indar menilai Jaksa membuat seoalah-olah dirinya patut dihukum.

“Kesalahan ini tidak bisa ditolerir karena sangat fatal, JPU tidak bisa beralasan karena pihaknya salah ketik, ini seolah-olah mengesankan ada pelanggaran UU Telekomunikasi, oleh karena itu dakwaan Jaksa harus ditolak,” ungkapnya.

Indar mengatakan, kesalahan pertama yakni telah menekankan IM2 harus membayar BHP Frekuensi dengan mengacu pasal 29 ayat (1) UU 36 tahun 1999. Padahal pasal tersebut secara formal bukan berisi tentang BHP, namun hanya berisi tentang telekomunikasi khusus.

Kesalahan fatal lainya, kata Indar, jaksa telah mengabaikan bukti-bukti dari Menteri Kominfo sebagai pejabat yang berwenang di sektor telekomunikasi sesuai UU 36 Tahun 1999, hanya untuk kepentingan menghukum.

Selain itu, perjanjian kerjasama Indosat-IM2 adalah perbuatan korporasi, bukan perbuatan orang perseorangan. Dalam hal ini Indar adalah Direktur Utama yang mewakili atas nama IM2. Oleh karena itu dakwaan ada kesalahan subjek hukum atau error in persona.

“Perjanjian Kerjasama (PKS) dilaksanakan oleh seluruh fungsi organisasi dan karyawan PT IM2 dan PT Indosat, sesuai tugas dan fungsi masing masing. Bahwa PT IM2 atau PT Indosat tidak pernah menuntut  terdakwa atas tindakan  menandatangani PKS,” ungkap Indar.

Kesalahan yang lain Jaksa tidak bisa membuktikan Pasal 55 ayat (1) KUHP  tentang peran pelaku pidana sebagai orang yang melakukan dan yang menyuruh melakukan. Dalam tuntutan, Jaksa tidak berhasil menemukan bagaimana terdakwa melakukan dan menyuruh melakukan tindak pidana korupsi.

Indar mempertanyakan kenapa jaksa penuntut umum tidak menjawab pertanyaan tetang kejanggalan-kejanggalan penanganan kasus ini yang berawal dari laporan LSM KTI ke Kejati Jawa Barat sampai proses penuntutan. "Ini mengkhawatirkan, sebab dengan tidak dijawabnya pertanyaan-pertanyaan oleh jaksa penuntut umum dalam repliknya, maka akan ditangkap sebagai suatu kebenaran oleh masyarakat," ujarnya.

Seperti biasanya, sidang perkara dugaan penyalahgunaan frekuensi Indosat-IM2 selalu dipadati oleh puluhan pengunjung yang sebagian besar berasal dari masyarakat, komunitas telematika, karyawan Indosat-IM2 serta sejumlah alumni mahasiswa ITB. Mereka memberikan dukungan moril dengan merentangkan spanduk dan memakai kaos biru bertuliskan “Justice For Indar Atmanto”.

Dukungan kepada Indar mengalir deras karena kasus ini bermula dari laporan LSM KTI yang diketuai Denny AK ternyata terbukti melakukan pemerasan. Pelapor, Denny AK, telah divonis pengadilan dengan hukuman penjara 16 bulan pada Oktober 2012 lalu.

“Kalau dilihat dari awal kasus pak Indar ini diajukan oleh satu orang yang orangnya sendiri sudah dianggap bersalah karena melakukan pemerasan. Artinya kasus ini masuk karena diajukan oleh orang yang sebenarnya tidak punya integritas," kata Syawaluddin Lubis, Ketua Ikatan Alumni ITB. (fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besuk Rusli Zainal di Sel, JK Tak Bicarakan Kasus

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler