JAKARTA--Pemerintah daerah diminta secepatnya menetapkan kriteria, jumlah, dan besaran organisasi perangkat daerah.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ismadi Ananda, pembentukan organisasi perangkat daerah harus disesuaikan dengan memperhatikan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, dan besaran APBD.
"Perangkat daerah rata-rata terlalu gemuk, padahal fungsinya sedikit. Ini sangat tidak efisien karena menyita banyak anggaran," kata Ismadi di Jakarta, Selasa (29/5).
Meski menyoroti pemda yang banyak membentuk perangkat daerah (dinas/badan), namun dia menyadari hal itu terkait dengan kebijakan pusat. Kementerian/lembaga sering mendorong pemda membuat dinas/badan baru, hanya dengan iming-iming mendapatkan bantuan pusat (dana alokasi pusat).
"Bagaimana dinas/badan di daerah tidak banyak, kebijakan pusat salah satu pemicunya. Karena ingin mendapatkan dana pusat, pemda akhirnya menambah perangkat daerahnya kendati kesannya mubazir," terangnya.
Terkait dengan reformasi birokrasi, Ismadi mengatakan, seluruh pemda harus melakukan penataan perangkat daerahnya. Di mana, setiap daerah cukup memiliki 12 dinas/badan.
"Kalau penduduknya banyak tapi sumber PAD-nya tinggi, tidak mesti harus 12 dinas/badan. Sebab bila dipaksakan akan menyulitkan daerah bersangkutan," ujarnya sembari menambahkan, pembentukan perangkatan daerah juga disesuikan pembobotan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jatah Petugas Haji 3.250
Redaktur : Tim Redaksi