Tergiur Penggandaan Uang, Eh Malah Dirampok

Jumat, 21 Juni 2013 – 08:38 WIB
SEORANG pengusaha asal Lampung, SKR, dirampok oleh empat kawanan spesialis uang palsu. Tak ayal, korban merugi uang sebesar Rp 100 juta, lantaran sebelumnya diduga dijebak oleh salah satu pelaku yang dikenal AG, SR, DMT dan ED yang juga dipercaya bisa melipatgandakan uang milik korban. Hingga kasusnya didalami petugas Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Novi Nurohmat menegaskan, dua pelaku berinisial SR dan DMT ditangkap di Cibitung, Bekasi pada 18 Juni 2013 lalu. “Sedangkan rekannya, AG dan ED hingga kini masih buron,” tegas Novi, Kamis (20/6).

Awalnya, korban berkenalan dengan pelaku AG (DPO) di Lampung sekitar bulan April 2013 lalu. Saat itu, pelaku AG mengaku mempunyai teman di Jakarta yang bisa menggandakan uang. Tentunya dengan cara-cara di luar logika dan korban sempat percaya. Namun tergiur dengan tawaran pelaku AG, korban membuat janji pertemuan kembali dengan AG agar mengantar korban menemui teman AG yang ada di Jakarta, pada 16 Juni 2013 lalu.

Lantas di Jakarta sendiri, tiga pelaku lainnya sudah menunggu kedatangan AG dan juga korban. “Lalu dengan mobil, korban dibawa para pelaku menuju suatu tempat melalui Tol Pesanggrahan,” ujarnya.

Saat melintas di sekitar Jalan Deplu Pesanggrahan, pelaku ED (DPO) yang saat itu mengemudikan mobil tiba-tiba menghentikan mobil. “Pelaku lainnya AG, SR dan DMT langsung mengancam akan membunuh korban jika melawan. Saat itu korban sempat melakukan perlawanan. Akhirnya para pelaku pun langsung merebut tas berisi uang sebesar Rp 100 juta milik korban,” katanya.

Tidak hanya uang, para pelaku juga merampas harta benda lain milik korban. “Korban langsung ditendang para pelaku hingga keluar dari mobil. Dan ditinggal begitu saja di jalan tol,” imbuhnya.

Sementara korban ditemukan oleh petugas Polsek Pesanggrahan yang saat itu sedang lewat di lokasi. “Petugas yang sedang patroli menemukan korban di jalan tol. Dan diarahkan untuk membuat laporan,” tambahnya.

Akhirnya, dua dari empat pelaku diringkus petugas di kawasan Cibitung, Bekasi pada 18 Juni 2013 lalu. Dari tangan pelaku, petugas menyita buku tabungan Danamon atas nama istri korban, label pengikat uang Bank Indonesia bertuliskan Rp 10 juta dan tas coklat merk Polo. “Juga diamankan uang dan senjata,” katanya.

“Pelaku SR merupakan residivis kasus uang palsu. Kami juga masih menelusuri kaitan korban dengan pelaku dan juga modus pelaku hingga bisa meyakinkan korbannya. Dalam kasus itu, kedua pelaku terancam Pasal 365 Subsider 368 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun,” tutupnya. (ibl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gemar kok Curi Kotak Amal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler