Terima Commitment Fee, Pejabat Kemenakertrans Kena 3 Tahun Bui

Kamis, 29 Maret 2012 – 14:41 WIB
I Nyoman Suisnaya di ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA  - Sektretaris Direktorat Jenderal Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, dinyatakan bersalah karena korupsi. Nyoman yang didakwa menerima sogokan dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharmawati, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3), majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko menyatakan bahwa Nyoman selaku pegawai negeri sipil ataupun penyelenggara negara, telah menerima pemberian dari Dharnawati berupa uang Rp 2,01 miliar, terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi. Uang dari Dharnawati diterima melalui anak buah Nyoman, Dadong Irbarelawan.

Menurut majelis, uang itu sebagai commitment fee, karena Nyoman selaku Sesditjen memiliki kewenangan memasukkan empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yakni Keerom, Mimika, Manokwari dan Teluk Wondama sebagai penerima PPID. "Bahwa unsur menerima imbalan terbukti dalam diri terdakwa," kata anggota majelis hakim, Ugo.

Majelis pun menganggap perbuatan Nyoman itu telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan suap juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata ketua majelis, Sudjatmiko saat membacakan putusan.

Hukuman atas Nyoman itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yang meminta majelis menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Hal yang dianggap memberatan putusan, karena Nyoman tidak mendukung program pemerintah dalam pemebantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, karena Nyoman berlaku sopan di persidangan, punya tanggungan keluarga dan telah mengabdi sebagai PNS dalam waktu cukup lama.

Dalam putusan itu, nama Menakertrans Muhaimin Iskandar sama sekali tidak disebut sebagai pihak yang bakal menerima uang dari Dharnawati. Ini berbeda dengan surat dakwaan maupun surat tuntutan atas Nyoman yang menyebut uang dari Dharnawati akan diserahkan ke Muhaimin melalui mantan tim asistensi Menakertrans, M Fauzi.

Majelis berpendapat, justru Nyoman telah mempertemukan Dharnawati dengan Sindu Malik saat daftar daerah calon penerima dana PPID tengah disiapkan.  "Yang mana Sindu Malik menyampaikan kalau ingin mendapat dana PPID harus memberikan commitment fee," papar hakim anggota, Eka Budi Prijanta.

Atas putusan itu, baik Nyoman ataupun tim penasihat hukumnya minta waktu untuk pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan Tim JPU KPK. "Kami pikir-pikir," ucap JPU Muhibuddin.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dianggap Jalankan Skema Imperialis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler