jpnn.com, KHARTOUM - Mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir resmi didakwa dengan tuduhan kepemilikan mata uang asing ilegal dan korupsi. Dakwaan dibacakan pada persidangan di Khartoum, Sabtu (31/8).
Hakim menolak permintaan jaminan dan mengatakan keputusan soal durasi penahanan Bashir akan ditentukan pada persidangan 7 September.
BACA JUGA: Tentara Yaman Rebut Aden dari Separatis, Koalisi Saudi Makin Kacau
BACA JUGA: Mantan Presiden Sudan Akui Terima Duit Haram dari Arab Saudi
Pengacara Bashir menuturkan bahwa kliennya membantah semua tuduhan. Pihaknya akan menghadirkan saksi mata untuk pembelaan pada sidang berikutnya.
BACA JUGA: Selama di Arab Saudi, Habib Rizieq Merasa Nyaman dan Penuh Berkah
Sebelumnya, Bashir mengaku menerima uang USD 25 juta dolar dari Putra Mahkota Mohammed bin Salman serta beberapa aliran dana lainnya. Namun, dia mengklaim uang tersebut tak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pada Mei lalu, Bashir juga didakwa dengan penghasutan dan terlibat pembunuhan pengunjuk rasa. Ia didakwa oleh Mahkamah Pidana Internasional di Den H?????aag dengan tuduhan menjadi dalang genosida di wilayah Darfur, Sudan. (ant/dil/jpnn)
BACA JUGA: Habib Rizieq Merasa Dizalimi Rezim Jokowi, Dilindungi Arab Saudi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Presiden Sudan Akui Terima Duit Haram dari Arab Saudi
Redaktur & Reporter : Adil