Terima Gaji Rp20 Juta, Nama Anas Jadi Misteri di PT Anugerah

Kamis, 13 Desember 2012 – 15:59 WIB
JAKARTA - Nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum tampaknya tidak pernah luput disebut dalam sejumlah sidang tindak pidana korupsi yang juga melibatkan orang terdekatnya, Bendahara Umum partai, Muhammad Nazaruddin.

Kini, untuk kesekian kalinya nama Anas disebut dalam sidang kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans, dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin.

Wakil Direktur Keuangan PT Anugerah, Yulianis yang bersaksi untuk Neneng menyebut nama mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR itu. Yulianis mengatakan Anas mendapatkan gaji Rp20 juta dari PT Anugerah Nusantara, tempat Nazaruddin memimpin. Gaji Anas sama dengan Nazaruddin.

Hal ini kembali mengundang tanya Majelis Hakim yang diketuai oleh Tati Hardianti. Hakim kembali mempertanyakan nama Anas di perusahaan tersebut.

"Anas yang Anda maksud siapa? Jabatannya apa di situ," tanya Hakim Tati pada Yulianis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/12).

Lagi-lagi sebagai orang baru di perusahaan Nazar, Yulianis mengaku tidak tahu jabatan Anas. Ia hanya menjalankan tugas untuk mengatur gaji karyawan PT Anugerah Nusantara.

"Waktu itu saya baru megang 2009 awal. Saya membantu HRD untuk pembayaran gaji. Saya tidak tahu dia siapa. Yang saya lihat di situ namanya Anas Urbaningrum mendapatkan gajinya Rp20 juta,“ jawab Yulianis.

Sebelumnya, pekan lalu nama Anas juga disebut saksi lainnya, Mindo Rosalina Manulang di sidang. Rosa menyebut Anas adalah pimpinan Nazaruddin. Namun, ia tidak tahu persis jabatan Anas Urbaningrum di perusahaan itu. Rosa hanya menjelaskan setiap kali ada rapat yang membahas proyek, Nazaruddin selalu melaporkannya pada Anas.

Anas disebut tidak pernah ikut rapat di PT Anugerah Nusantara, tapi ia tetap menerima gaji yang sama besarnya dengan Nazaruddin. Kini, posisi Anas masih menjadi misteri di kasus maupun perusahaan Nazaruddin itu. Belum ada satu pun pegawai Nazaruddin yang bisa menjelaskan status Anas di perusahaan tersebut, meski hakim pengadilan Tipikor sudah berkali-kali menanyakan hal tersebut.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amran Puas, Hartati Lemas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler