jpnn.com - JAKARTA- Sebanyak 17.503 pensiunan PT Pos Indonesia mempertanyakan statusnya. Pasalnya, hingga kini status mereka tidak jelas. Hal itu membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakuakn telaah.
"BKN akan menelaah dengan cermat dari aspek legalitas dan data perorangan masing-masing pegawai PT Pos Indonesia selama berdinas. Prinsipnya, BKN akan bersikap hati-hati dalam menyelesaikan masalah ini," kata Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Jakarta, Kamis (16/4).
BACA JUGA: Siap-siap! Premium Susah Didapatkan Mei Nanti
Dia mengungkapkan, langkah tersebut diambil menyusul permintaan PT Pos Indonesia agar BKN membantu penyelesaian masalah pensiunan pegawai BUMN itu. "PT Pos Indonesia yang dipimpin Direktur Ritel dan Properti Ngurah Sugiarta Yasa ini menanyakan nasib 17.503 pensiunan PT Pos yang rata-rata hanya menerima uang pensiun sebesar Rp 489 ribu," beber Bima.
Uang pensiun itu, sambungnya, jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga. Karena itu, PT Pos minta kejelasan status pensiunannya.
BACA JUGA: KA Tanjung Priok Terganjal Lahan, Ini Komentar Anak Buah Jonan
"Kami akan membahas masalah ini dengan PT Pos. Namun, PT Pos juga perlu berkoordinasi dengan Kemenkeu, PT Taspen, dan KemenPAN-RB untuk penyelesaian status pensiunan pegawai PT Pos serta pemenuhan hak pensiunnya. Ini agar tidak ada persoalan yang sama lagi muncul di kemudian hari," papar Bima. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Penyebab Pertamina Rugi Rp 2,75 Triliun Harus Ditelisik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Mengemban Amanah Nawacita...
Redaktur : Tim Redaksi