jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan kasus pidana yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. SPDP itu sudah diterima Korps Adhyaksa pada Jumat (23/1) sore.
"Kejaksaan secara resmi telah menerima SPDP kasus BW (Bambang Widjojanto)," kata Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, di Jakarta, Senin (26/1).
BACA JUGA: Usai Evaluasi, Kejagung Siapkan Tembak Mati Tahap Kedua
Nah, Tony menjelaskan, berdasarkan prosedur yang ada maka kejaksaan akan segera menunjuk tim jaksa untuk menangani perkara itu.
Dia menegaskan, kejaksaan sudah menyiapkan jaksa terbaik menangani kasus ini. "Jajaran Jampidum telah menyiapkan enam jaksa senior," tegasnya.
BACA JUGA: Ahok Puji Langkah Jokowi Sikapi Konflik KPK Vs Polri
Ia menambahkan, nantinya akan dikombinasikan dengan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kuasa Hukum Yakin Tindakan BW Bukan Pidana
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham Samad Diserang Foto Mesum Lagi
Redaktur : Tim Redaksi