Terima Suap Gatot, Hakim PTUN Medan Diganjar Dua Tahun Penjara

Rabu, 20 Januari 2016 – 13:43 WIB
Darmawan Ginting. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Lagi, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Darmawan Ginting divonis bersalah menerima suap.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah menjatuhkan vonis kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.

BACA JUGA: Pasang Wajah Tegar, Menteri Yuddy Rela Dicaci dan Dimarahi

Kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Darmawan. Selan itu, Darmawan juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Darmawan terbukti menerima suap USD 5 ribu dari Gubernur non aktif Sumut  Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya  M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

BACA JUGA: Gara-gara Jaksa Agung, Gerindra Sewot, Anggaran Mau Diboikot

"Menyatakan terdakwa Darmwan Ginting terbukti sercara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim lbnu Basuki Widodo, saat membacakan amar putusan, Rabu (20/1) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Darmawan menerima putusan itu. Sedangkan Jaksa KPK masih pikir-pikir. Namun demikian, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa KPK menuntut Darmawan penjara 4,5 tahun.

BACA JUGA: Ketua PAN Akhirnya Ungkap Siapa Soetrisno Bachir buat Jokowi

Majelis mengambil putusan dengan mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011 mengenai perlakukan bagi pelapor tindak pidana whistleblower dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam perkara tindak pidana tertentu.

Hakim menilain Darmawan mengakui perbuatannya, membantu mengungkapkan adanya perkara lain serta tidak menikmati uang yang diterimanya. Menurut Hakim, uang yang diterima terdakwa, kurang dari Tripeni Irianto yang menjadi 'justice collaborator' sehingga menjadi hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa. "Maka pidana terdakwa dapat kurang atau lebih sedikit dari ancaman pidana perkara ini," kata Ibnu.

Namun tetap saja Darmawan divonis bersalah. Perbuatannya melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Darmawan menerima duit dari Gatot, Evi via Kaligis dan Garry, untuk mempengaruhi putusan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut. Saat itu Kejati Sumut tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, penyertaan moda pada sejumlah badan usaha milik daerah Provinsi Sumut. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Dorce di Acara Partai Kak Rhoma


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler