jpnn.com - ISRAEL - Saat menjabat sebagai wali kota Yerusalem tahun 2014 lalu, Ehud Olmert menerima suap sekitar Rp 2,5 miliar dari salah satu pengembang sebuah proyek real estate.
Kini mantan perdana menteri Israel itu harus menerima risikonya, dia diganjar 19 bulan penjara setelah Mahkama Agung Israel menyatakan dia bersalah terhadap dakwaan suap tersebut.
BACA JUGA: Menlu Prancis Desak Turki Hentikan Perangi Kelompok Kurdi
Seperti dilansir BBC, Olmert menjadi mantan perdana menteri Israel pertama yang dihukum penjara walau dakwaannya diajukan ketika masih menjabat Walikota Yerusalem.
Hukumannya sempat dikurangi menjadi 18 bulan pada Desember 2015, namun pekan lalu ditambah satu bulan lagi karena dianggap mengganggu proses hukum.(ray/jpnn)
BACA JUGA: PARAH! Danai Program Senjata, Korut Pakai Gaji Karyawan?
BACA JUGA: VIDEO: Patah Hati di Pekan Valentine, 12 Mobil Dinjak-injak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Helikopter Militer Jatuh, 3 Tewas, 1 Kritis
Redaktur : Tim Redaksi