Terima Suap terkait Pajak Perusahaan Haji Isam, Pejabat DJP Dihukum Sebegini

Jumat, 04 Februari 2022 – 20:58 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan anak buahnya, Dadan Ramdani dinyatakan bersalah karena menerima suap perhitungan pajak tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations, Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama.

Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan Dadan Ramdani dihukum enam tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

BACA JUGA: Haji Isam Berang, Bakal Seret Orang Ini ke Polisi

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP 2016-2019 dan Dadan sebagai Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP 2016-2019 terbukti secara sah dah meyakinkan melakukan korupsi, yakni menerima suap.

Perbuatan rasuah itu dilakukan bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak DJP lainnya, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

BACA JUGA: Ini Alasan Jokowi Mau Meresmikan Pabrik Biodiesel Milik Haji Isam

Angin dan Dadan sebelumnya disebut menerima suap senilai Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42.169.984.851 dari para wajib pajak.

Jika dihitung, total dugaan suap yang keduanya terima Rp 57 miliar.

BACA JUGA: Pak Jokowi Resmikan Pabrik Haji Isam, 2 Eks Kapolri dan Habib PKS Jadi Tamu Penting

Pemberian uang itu untuk merekayasa hasil penghitungan wajib pajak perusahaan tersebut.

"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukto melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/2).

Angin dan Dadan juga dijatuhi hukuman tambahan, yakni membayar uang pengganti masing-masing Rp 3,3 miliar dan SGD 1.095.000.

"Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan tiga tahun penjara," kata hakim Fahzal.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kedua terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan sikap penyesalan.

"Hal meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum," tutur hakim.

Angin sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut KPK dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dadan dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider lima bulan kurungan.

Jaksa menyakini perbuatan rasuah Angin dan Dadan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Nama Haji Isam sebelumnya sempat beberapa kali muncul dalam persidangan.

Dalam surat dakwaan jaksa, tim pemeriksa pajak menemukan potensi pajak 2016 untuk PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 6.608.976.659 dan 2017 sebesar Rp 19.049.387.750.

Agus Susetyo pada 29 Maret 2019 meminta tim pemeriksa pajak merekayasa tahun pajak 2016-2017 PT Jhonlin Baratama menjadi Rp 10 miliar.

Agus menjanjikan fee sebesar Rp 50 miliar terkait pengurusan pajak tersebut.

Akhirnya ketetapan pajak masa pajak tahun 2016 dan 2017 direkayasa senilai Rp 10.689.735.155.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan tim pemeriksa pajak DJP Yulmanizar yang dibacakan jaksa dalam persidangan, terungkap bahwa Haji Isam disebut memberikan perintah langsung terkait pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk 2016 dan 2017.

Dijelaskan pada BAP bahwa dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, ada permintaan ihwal pengondisian pajak perusahaan sebesar Rp 10 miliar.

"Kami lanjutkan, saya tambahkan bahwa pada saat pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP (Surat Ketetapan Pajak) PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa benar demikian?" tanya jaksa mengonfirmasi BAP Yulmanizar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (4/10).

Yulmanizar pun membenarkannya. "Iya, itu disampaikan oleh Pak Agus," jawab Yulmanizar.

Yulmanizar mengakui pengondisian nilai pajak perusahaan berikut fee yang diberikan diketahui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. "Betul," jawab Yulmanizar. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler