JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Dadong Irbarelawan. JPU meyakini Dadong telah menerima sogokan dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3), koordinator JPU KPK, M Rum, menyatakan bahwa Dadong telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu. Perbuatan Dadong bersama atasannya, I Nyoman Suisnaya yang menerima Rp 2,01 miliar dari Dharnawati, telah memenuhi unsur perbuatan sebagaimana diatur pasal 12 huruf (b) UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dadong yang saat itu masih menjabat Kabag Program, Evaluasi dan Pelaporan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (P2KT), bersama I Nyoman Suisnaya selaku Sesditjjen P2KT, menerima buku tabungan dan kartu ATM BNI atas nama Dharnawat. Isi rekeningnya adalah Rp 2,01 miliar.
Namun yang dicairkan hanya Rp 1,5 miliar. Uang yang ditarik pada 25 Agustus 2011 itu sebagai imbalan agar empat kabupaten di Papua dan Papua Barat menjadi penerima dana PPID dari APBN Perubahan tahun 2011.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili dan penyidangkan perkara ini memutuskan terdakwa bersalah karena korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama lima tahun penjara," ucap M Rum saat membacakan tuntutan.
Dalam surat tuntutan setebal 302 halaman, JPU juga meminta majelis menghukum Dadong dengan denda Rp 250 juta, subsidair enam bulan kurungan. "Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap M Rum.
Hal yang dianggap memberatkan, karena tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantasa korupsi. Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Dadong selalu bersikap sopan di persidangan dan punya tanggung keluarga.
Atas tuntutan hukuman itu, majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten memberi kesempatan kepada Dadong maupun tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan yang digelar Senin (19/3) pekan depan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jatim Didorong Jadi Contoh Daerah Bebas Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi