Terjerat Kasus Narkoba, Jefri Nichol Terancam Hukuman Pidana 12 Tahun

Rabu, 11 September 2019 – 12:58 WIB
Jefri Nichol (tengah) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Jefri Nichol terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Senin (9/9) lalu. 

Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republika lndonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Jaksa Jefri Hardi.

BACA JUGA: Jefri Nichol Didakwa Pasal Berlapis

Dalam dakwaan tersebut terungkap bahwa Jefri Nichol mendapat ganja dari temannya bernama Triawan. Bintang film Dreadout itu menggunakan narkoba kelas 1 itu lantaran mengaku kesulitan tidur.

Setelah mendapat ganja, Jefri rupanya tak langsung menggunakannya. Dia menyimpan ganja itu di kulkas kamar kos.

BACA JUGA: Jefri Nichol Akhirnya Jalani Rehabilitasi

“Ganja tersebut baru digunakan terdakwa pada 17 Juli 2019 sebanyak 1 linting. Selanjutnya digunakan lagi pada Jumat, 19 Juli 2019 sekira pukul 22.00 WIB sebanyak 1 linting sebelum terdakwa tidur,” kata Jaksa Jefri Hardi.

Selanjutnya, pada 22 Juli 2019, terdakwa didatangi aparat Polres Jakarta Selatan. Setelah rumah Jefri digeledah, petugas menemukan 1 buah amplop putih berisi ganja dengan berat bruto 6,01 gram di dalam kulkas. Lantas, Jefri pun diamankan aparat.(mg7/jpnn)

BACA JUGA: Mengharukan, Bu Junita Ungkap Rasa Rindunya pada Jefri Nichol


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler