jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya, Zen, dituntut 12 bulan rehabilitasi.
Adapun tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
BACA JUGA: Nikita Mirzani: Laki mah, Gampang sih, Tinggal Telepon
"Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, masing-masing selama 12 bulan," ujar JPU dalam persidangan.
Selain itu, JPU juga menuntut agar ponsel milik Nia Ramadhani, Ardi, dan Zen dirampas untuk negara.
BACA JUGA: 7 Artis yang Terjerat Kasus Narkoba Sepanjang 2021, Ada Nia Ramadhani Sampai Rizky Nazar
"Kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara," tutur JPU.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diamankan di kediamannya, Jakarta Selatan, akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (7/7).
BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Jerinx SID Memohon Jadi Tahanan Kota
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sang sopir didakwa dengan pasal 127 Ayat 1 (a) UUD Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita