Terjerat Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Dituntut 10 Bulan Penjara

Selasa, 19 November 2019 – 21:00 WIB
Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Laily Rahmawat/Antaranews

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Kriss Hatta dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap Antony Hileneaar.

JPU Badriah mengatakan bahwa Kriss Hatta secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 361 ayat 1 KHUP.

BACA JUGA: Eksepsi Ditolak, Kriss Hatta: Sudah Biasa kok

Menurutnya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Kriss Hatta adalah mengakibatkan saksi korban mengalami sakit.

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Antara terdakwa dan saksi Antony sudah ada perdamaian," kata JPU Badriah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

BACA JUGA: Kumalasari Kepincut Kriss Hatta

Kris Hatta ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian kasus penganiayaan terhadap lelaki benama Antony Hilenaar. Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa lima saksi terkait dengan kasus penganiayaan tersebut, mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan dan rekaman CCTV.

Adapun penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019. Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.

BACA JUGA: Duuh, Kriss Hatta Segera Disidang Kasus Penganiayaan

Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem mentah dari Kris Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler