Terjerat Kasus Video Syur, Anak David Bayu Dapat Pendampingan Psikolog?

Rabu, 04 September 2024 – 13:30 WIB
David Bayu atau David eks Naif bersama putrinya, Audrey Davis. Foto: ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Video syur yang diduga mirip putri David Bayu, Audrey Davis sempat beredar di meda sosial dan menggemparkan warganet.

Hal itu ternyata cukup berdampak terhadap kondisi psikis Audrey Davis.

BACA JUGA: Kembali Aktif di Media Sosial, Audrey Davis Bahas Soal Dosa

Kuasa hukum Audrey Davis, Sandy Arifin mengungkapkan kliennya telah menjalani konseling dan didampingi psikolog.

"Iya ada (psikolog), pihak keluarga menyiapkan juga. (Untuk berapa lama) aku enggak tahu, tetapi sudah berapa minggu ini lah," ujar Sandy Arifin ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, kawasan Ragunan, Selasa (3/9).

BACA JUGA: Laporkan Netizen yang Menyebar Fitnah, Atta Halilintar: Akunnya Banyak

Namun, dia menampik kabar kliennya mengalami depresi. Menurutnya, Audrey Davis hanya berkonsultasi dengan psikolog tersebut.

"Bukan (depresi), tetapi lebih berkonseling lah biar lebih tenang," tutur Sandy Arifin.

BACA JUGA: Ini Alasan Aura Kasih Izinkan Eryck Amaral Bertemu Anaknya

Selain itu, David Bayu dan sang istri tetap mendampingi Audrey. Sebab sebagai orang tua, mereka sangat peduli terhadap kondisi putrinya.

"Ya masih butuh mungkin konseling, istirahat, tetapi masih terus ditemani sama Mas David dan ibunya," ucap Sandy Arifin.

"Jadi, mereka berdua sangat concern sekali terhadap putrinya dan selalu menemani hari demi hari," tambahnya.

Sebelumnya, polisi telah menahan dan menetapkan mantan kekasih Audrey Davis, AP sebagai tersangka terkait dugaan video syur.

AP disebut sebagai sosok yang ada di video dan pelaku yang merekam tindakan asusila tersebut.

Atas kasus tersebut, AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler