Terjerat Pelacuran, Minta Maaf, Vanessa Angel Boleh Pulang

Minggu, 06 Januari 2019 – 21:07 WIB
Vanessa Angel meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi. Foto: Aryo Mahendro/JawaPos.com

jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur membolehkan artis Vanessa Angel meninggalkan mapolda, setelah diperiksa untuk kasus dugaan prostitusi alias pelacuran, Minggu (7/1). 

Sebelum meninggalkan mapolda, Vanessa sempat membacakan pernyataan permintaan maaf. Dia mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat ulahnya.

BACA JUGA: R, Pria 45 Tahun, Rela Keluar Rp 80 Juta Demi Vanessa Angel

"Saya, Vanessa Angel meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, atas segala opini dan asumsi yang terjadi dan terbentuk di masyarakat di media sosial," kata Vanessa.

Dia mengaku sadar atas kesalahannya terlibat dalam kegatan prostitusi. "Saya menyadari bahwa kesalahan dan kekhilafan yang saya lakukan telah merugikan banyak orang," kata Vanessa.

BACA JUGA: Irma Darmawangsa Pernah Ditawar Ratusan Juta Sekali Kencan

Dia juga menyampaikan rasa terima kasih atas profesionalisme kepolisian selama proses pemeriksaan terhadap dirinya. Sebagai saksi korban, Vanessa mengaku berjanji akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku.

"Ke depan, saya akan mengikuti prosedur pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh kepolisian," kata artis FTV itu.

BACA JUGA: Jane Shalimar: Vanessa Terjebak di Tempat yang Salah

Setelah itu, tak ada sepatah kata pun terlontar darinya. Vanessa juga diam saat awak media menanyainya terkait kasus yang menjeratnya.

Sementara itu, Kepala Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Harissandi mengatakan pihaknya telah memulangkan Vanessa setelah diperiksa 1 x 24 jam. "Iya dipulangkan," ujarnya kepada JawaPos.com.

Pertimbangannya, karena hingga kini status Vanessa Angel bukan tersangka. Kemudian, keterangan lebih lanjut akan dirilis Senin, 7 Januari oleh Kapolda Jatim. "Karena statusnya masih saksi," tukasnya. (aryo mahendro/jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vanessa Angel Akhirnya Dipulangkan ke Jakarta


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler