Terjerat UU ITE, Warga Gayo Mendekam di Penjara

Rabu, 07 November 2018 – 03:52 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, TAKENGON - Seorang warga Kabupaten Aceh Tengah, berinisial IR, mendekam di penjara karena tersandung kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial tersebut terjadi beberapa bulan lalu dan telah P21, berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan Aceh Tengah.

BACA JUGA: Jenazah Korban Lion Air JT610 Disambut Isak Tangis Keluarga

Polres Aceh Tengah menetapkan IR tersangka, setelah dinilai memenuhi unsur pidana dalam status yang diungahnya ke media sosial.

Sebelumnya IR sempat meminta maaf, namun karena status miliknya diduga sangat meresahkan masyarakat, hingga korban (Junaidi-red) warga Kecamatan Pegasing, enggan memberi maaf.

BACA JUGA: Lima Siswi Dicabuli Kepala Sekolah, Duh Modusnya

Menurut Junaidi, IR sudah terlalu jauh membuat status di media sosial terkait dengan kegiatan (pekerjaan) yang sedang dikerjakannya. IR mengaitkan pekerjaan Junaidi dengan pelaksanaan Pilkada yang tengah berlangsung. Karena itu Junaidi merasa dirugikan.

“Saya merasa dirugikan dengan status IR yang mengatakan biaya pekerjaan yang tengah saya lakukan untuk pembiayaan Pilkada salah satu calon masa itu. Hal itu tidak benar, pekerjaan yang saya lalukan tidak ada kaitanya dengan Pilkada,” kata Junaidi, Senin(5/11).

BACA JUGA: Strategi Perekonomian Aceh Dinilai Sangat Lemah

Dia merasa dirugikan IR, setelah mengumpulkan data-data terkait dengan postingan IR kemudian melaporkan perbuatan yang merugikan sepihak tersebut kepihak berwajib.

“Saya sudah pikirkan terlebih dahulu sebelum melaporkanya. Dan dengan status yang dibuat IR sangat merugikan saya pribadi dan keluarga besar,” ucap Junaidi lagi.

Terkait dengan hal tadi, Kepala Kejaksaan Takengon, Nislianudin, SH, MH membenarkan bahwa berkas IR sudah sampai ke mejanya sekira 25 Oktober 2018 lalu dari kepolisian setempat.

“Ya, kalau berkas terkait dengan undang-undang ITE tersebut sudah ada saya terima 25 Oktober 2018 kemarin itu. Dan sudah didaftarkan di pengadilan negeri Takengon. Kami menunggu jadwal persidangan dari kawan-kawan di sana,” kata Nislianudin.

Sejauh ini semua tidak ada masalah, semua jejak digital yang disangkakan sehingga IR menjadi tersangka. Dan yang menjerat IR sehingga sebagai tersangka, ada dugaan pencemaran nama baik dalam status yang di unggahnya dalam media sosial.

Selanjutnya Nislianudin menjelaskan, bahwa nanti kalau benar dan semua unsur terpenuhi dalam kasus ITE tersebut, tersangka akan menjalani hukuman empat tahun. Dan semua saksi ahli untuk kasus ini akan dihadirkan dari luar Aceh.

“Begitu, karena yang ahli ITE masih ada di luar Aceh. Kalau tidak salah ada tiga orang yang berasal dari Universitas Indonesia (UI),” ungkap Nislianudin.

Menurutnya saat ini tersangka IR dikenakan wajib lapor ke pihak kejaksaan Senin dan Kamis.

Tersangka IR, saat dihubungi mengatakan tidak ada keadilan dalam kasus tersebut. Bukti tidak terlampir, serta bukti hanya screnshot saja. “Bukti tidak terlampir serta barang bukti hanya screnshot,” kata IR singkat. (jur/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruas Jalan Utama Banda Aceh – Meulaboh Tertimbun Longsor


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler