jpnn.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi Rizal Ramli ikut menyoroti permasalahan Asuransi Jiwasraya, yang menurutnya karena lemahnya kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani persoalan keuangan di Indonesia.
Mantan Menteri Koordinator Perekonomian ini mengatakan, lambannya kinerja OJK tidak sebanding dengan fasilitas yang telah diberikan negara, baik kepada para pimpinan dan karyawannya.
BACA JUGA: Tim Khusus Kejagung Siap Mengusut Dugaan Megakorupsi di Jiwasraya
Alhasil, regulator di industri keuangan non-bank dinilai payah dalam penyelesaian kegagalan PT Asuransi Jiwasraya dalam membayar polis nasabah yang mencapai Rp 12,4 triliun.
"OJK dibiayai dengan budget dan staff gaji tinggi, tetapi kemampuan monitoring tidak memadai, enforcement lemah dan tidak memiliki kemampuan untuk turn-around. Terlalu kuat mental birokrat, ini belum krisis loh," kata Rizal, Rabu (18/12).
BACA JUGA: DPR Dorong Direksi Jiwasraya Berani Menghadapi Nasabah
Menurut dia, sejatinya pembentukan lembaga ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan persoalan keuangan nonbank dan sebagai pembelajaran dari krisis ekonomi 1998.
Rizal menilai, UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK juga sudah cukup memadai, namun implementasinya juga masih lemah.
BACA JUGA: DPR Dorong Pembentukan Pansus Tentang Jiwasraya
"OJK dibahas terkait revisi UU tentang Bank Indonesia pada 2000. Sebagai antitesis kelemahan pengawasan BI terhadap bank-bank sehingga terjadi krisis 1998. UU OJK sudah bagus, tapi pimpinan payah," ungkapnya.
Selain kasus Jiwasraya, banyak persoalan keuangan di Tanah Air yang luput dari pengawasan OJK. Misalnya, lembaga keuangan yang selama ini dinilai merugikan konsumen.
"Masalah sederhana seperti maraknya fintech ilegal, yang menawarkan bunga pinjaman super-super tinggi, sangat merugikan konsumen dan pinalti yang mereka lalukan terhadap peminjam telat bayar luar biasa, itupun OJK tidak mampu awasi dan tertibkan," cetus Rizal.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy