Terkait Merger, CIPS Ingatkan Gojek dan Tokopedia soal Ini

Selasa, 18 Mei 2021 – 11:31 WIB
Ekonom ingatkan Gojek dan Tokopedia soal keamanan data pengguna. (ANTARA/HO)

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan meminta Gojek dan Tokopedia memperhatikan beberapa hal dalam merger kedua unicorn Indonesia itu.

Pingkan menekankan salah satunya pada aspek perlindungan data konsumen, seperti histori transaksi, dan data lokasi atau mobilitas pengguna.

BACA JUGA: Kolaborasi GoJek-Tokopedia Bakal Memuluskan Jalan UMKM Menuju Go Digital

“Konsumen perlu diberikan notifikasi apakah data spesifik atau sensitif akan bisa diakses masing-masing entitas yang terintegrasi satu sama lain secara bebas,” katanya di Jakarta, Selasa (18/5).

Menurut dia belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi membuat kebijakan penggunaan data belum memiliki payung hukum.

BACA JUGA: Gojek dan Tokopedia Bergabung, Bentuk Grup GoTo

Di sisi lain merger Gojek dan Tokopedia dilakukan saat peraturan yang menaungi ekonomi digital belum mengatur aspek perlindungan konsumen daring, khususnya terkait perlindungan data pribadi yang ekstensif.

"Padahal sebenarnya PP 71/2019 telah mengatur tentang pemrosesan data pribadi, namun muatan rinci mengenai jenis data sensitif dan persetujuan untuk transfer data pribadi baru akan dimuat dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP)," beber dia.

Pingkan menyebut jenis persetujuan yang dimiliki Gojek dan Tokopedia dari para konsumennya masing-masing perlu ditelisik lebih dalam ,termasuk mengenai persetujuan untuk menggunakan secara internal perusahaan.

“Atau apakah bisa ditransfer ke perusahaan rekanan dengan syarat enkripsi dan bersifat anonim,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar pihak legislatif dan eksekutif mencari masukan substansial dan memprioritaskan RUU Perlindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

Ia menegaskan UU Perlindungan Data Pribadi harus ditetapkan dengan mengakomodasi perlindungan data yang bisa memastikan persetujuan pengguna, keamanan data, dan transparansi.

“RUU itu harus menetapkan standar yang realistis untuk pelaku usaha maupun konsumen yang berdasarkan skenario risiko dan keuntungan dari perlindungan data,” katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler