Terkait OTT Panitera PN Jakpus, KPK Cekal Sekjen MA

Kamis, 21 April 2016 – 19:25 WIB
Ketau KPK Agus Rahardjo (tengah). Foto: Ricardo/JPNN.com

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi bepergian ke luar negeri. 
            
Nurhadi dicegah pascaoperasi tangkap tangan KPK yang menjerat Panitia Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, dan seorang swasta, Doddy Aryanto Sumpeno.
            
“Sesuai janji saya mohon izin menginfokan telah dicegah berdasarkan permintaan pimpinan KPK atas nama NHD, pekerjaan PNS (pegawai negeri sipil),” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso kepada wartawan, Kamis (21/4).
            
Ia mengatakan,  pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. “Yang bersangkutan dicegah selama enam bulan, terhitung 21 April 2016,” kata Heru.              
            
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo juga mengatakan, pihaknya sudah meminta Imigrasi mencegah salah satu pihak terkait pengembangan penyidikan kasus ini. “Jadi, ada satu yang sudah dicegah,” ujar Agus tanpa menyebut nama pihak yang dicegah, Kamis (21/4).(boy/jpnn)

BACA JUGA: Tiga Menteri Sebut Reklamasi Dihentikan Sementara, tapi Mana Buktinya?

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Antiterorisme Direvisi, Inilah Usul Pak Tito


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler