Terkait RUU Pesantren: Jumlah Kiai Masih Kurang

Senin, 28 Januari 2019 – 12:51 WIB
.

jpnn.com, JAKARTA - RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Agama saat ini masih digodok Pemerintah bersama DPR. Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta Nasaruddin Umar mengatakan, tantangan besar dalam peraturan tersebut diantaranya kurangnya jumlah kiai. Kemudian populasi pesantren yang terkonsentrasi di pulau Jawa.

Dia menuturkan secara statistik populasi pesantren terbesar ada di pulau Jawa. ’’Sekitar 82,2 persen jumlah pondok pesantren ada di pulau Jawa. Kemudian 10 persen di Sumatera,’’ katanya usai meresmikan lembaga Nasaruddin Umar Office (NUO) di Jakarta, Sabtu (26/1).

BACA JUGA: Fahmi Hendrawan Sumbangkan Royalti Bukunya ke Pesantren

Nah, ketika populasi pesantren terbanyak berada di Jawa, ternyata menurut dia di pulau Jawa saat ini juga kekurangan kiai. Khususnya sosok kiai yang bisa memimpin pondok pesantren. ’’Sulit sekali mencari kiai yang bisa memimpin ponpes,’’ tutur mantan Wakil Menag itu.

Menurut dia kiai yang bisa memimpin sebuah pesantren bukan sosok sembarangan. Diantaranya adalah kiai yang memiliki jiwa tabah dan sabar mendidik para santrinya. Kemudian juga kiai yang produktif dalam memberikan materi-materi keagamaan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Cari Ketenangan Batin, Ifan Seventeen Nyantri di Gontor

’’RUU Pesantren harus ada semangat untuk melahirkan figure-figur (kiai, Red) teladan,’’ katanya.

Figur kiai yang mampu memimpin pesantren dengan menerapkan Islam yang inklusif dan moderat. Kemudian juga memiliki jiwa pembela bangsa tetapi tetap beragama dengan baik.

BACA JUGA: Soal Pesantren, Karding Sebut Sandi Hanya Follower Jokowi

Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin mengatakan akan kembali menghidupkan program pelatihan calon dai muda. Dia menjelaskan program ini selama tiga tahun terakhir tidak ada. ’’Tahun ini saya programkan kembali. Kuotanya 680 peserta,’’ jelasnya.

Amin berharap program ini bisa mengatasi kekurangan kiai sebagaimana disebutkan oleh Nasaruddin Umar. Dalam program ini Kemenag menyiapkan anggarannya. Sedangkan teknis seleksi dan pelatihan, akan dilakukan bersama dengan Komisi Dakwah MUI.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan bahwa Kemenag tengah menyempurnakan draf rancangan RUU pesantren. Saat ini masih dalam tahap pembahasan dan koordinasi lintas kementerian lembaga.

“Ini agar pemerintah punya kesamaan cara pandang dalam melihat rumusan-rumusan dan pasal pasal yang ada di RUU,” katanya.

Menurut Lukman, ada 2 tujuan besar dari RUU ini. Yang pertama adalah rekognisi atau pengakuan atas peran pesantren dalam merebut dan mengisi kemerdekaan. Yang kedua adalah fasilitasi dan akomodasi akan kebutuhan-kebutuhan pesantren dalam menjalankan perannya.

BACA JUGA: PPP Gerah Merasa Ditelikung PKB

“Rekognisi perlu diwujudkan dalam bentuk RUU khusus. Tidak cukup dengan pemerintah menetapkan hari santri nasional,” katanya.

Soal anggaran khusus untuk pesantren, Lukman tidak menjawab secara spesifik. Namun menurutnya, dengan adanya rekognisi dalam UU, maka ada konsekuensi-konsekuensi berupa kewajiban pemerintah pusat maupun daerah terhadap pesantren.

Menurut Lukman tidak semua lembaga pendidikan nantinya bisa mengaku sebagai pesantren. Pemerintah akan meneguhkan dan menegaskan garis-garis abtas yang disebut ruhul ma’had (ruh pesantren).

BACA JUGA: PSI Kritik Pasal Sekolah Minggu di RUU Pesantren

Setidaknya, dalam sebuah pensantren, ada unsur-unsur dasar seperti santri, kiai, dan kitab yang diajarkan. “Kalau cuma padepokan yang isinya bela diri, tidak bisa disebut pesantren,” katanya.

Ditanya soal tumbuhnya pesantren-pesantren radikal, Lukman mengatakan bahwa indonesia tidak mengenal pesantren radikal. “Kalau ajarannya berisi radikalisme dan ekstrimisme, maka itu sudah pasti bukan pesantren,” jelasnya. (wan/tau)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Pengasuh Ponpes, Sandi Bicara Penguatan Ekonomi Umat


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler