Terkejut jadi Tersangka, Tapi Malah Lega

Kamis, 26 Januari 2012 – 19:01 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapakan Miranda Swaray Gultom sebagai tersangka suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Status tersangka itu pun membuat Miranda terkejut.

"Ya sebagai manusia saya terkejut, selama ini saya merasa saya benar-benar sudah kooperatif," kata Miranda saat ditemui di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).

Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) itu bahkan baru tahu tentang penetapan dirinya sebagai tersangka malah dari media. Pasalnya, Miranda baru saja  pulang dari Jogja sehingga belum banyak tahu tentang status barunya itu.

Meski demikian Miranda tetap berharap penetapan dirinya sebagai tersangka akan membuka kasus suap kepada para politisi di DPR periode 1999-2004 itu.  "Tetapi dari sisi lain saya merasa apa ya.. lega juga lah. Supaya semua selesai terang, cepat selesai," ucapnya.

Sejak kasus suap pemilihan DGS BI itu muncul, Miranda merasa sudah terpojok dengan opini yang berkembang.  "Karena sejak berita mengenai ini tahun 2008 sampai sekarang, opini publik sudah sedemikian rupa," ucapnya.

Sepeti diketahui, hari ini Ketua KPK megumumkan status Miranda sebagai tersangka korupsi. Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS: Miranda Bukan Aktor Utama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler