Kepala Lapas Kelas II B Atambua, Agus Prakoso yang diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/10) membenarkan, kalau salah satu napi Lapas Atambua, meninggal dunia setelah menjalani perwatan intensif di RSUD Atambua. "Dia meninggal karena tidak tertolong ketika terserang diare terhitung Jumat (28/9) hingga Minggu (30/9) malam lalu," ujarnya.
Alexander tewas dalam keadaan wajar dan akibat sakit, bukan karena hal-hal kurang wajar seperti penganiayaan maupun lainnya. Alexander merupakan warga Silawan, kecamatan Tasifeto Timur, yang menjalani masa hukuman selama dua tahun, karena terbukti mencuri. Korban masuk ke Lapas Atambua pada 16 September 2010 dan masa penjara akan selesai pada 16 September 2013 mendatang.
"Dia sudah menjalani setengah masa hukuman dan tinggal setengah tahun lagi. Namun kehendak Tuhan lain, dimana korban meninggal dalam masa hukuman,"bilangnya.
Berdasarkan data pada pihaknya, Alexander meninggalkan seorang istri bernama Dominika Maia dan seorang anak bernama Lusia Asuk. Lebih jauh Agus Prakoso mengutarakan, Alexander merupakan residivis dimana keluar masuk penjara sudah sebanyak empat kali, dengan kasus yang sama yakni kasus pencurian. Dalam masa hukuman korban beberapa waktu lalu keluar masuk rumah sakit, dan berdasarkan hasil pemeriksaan rutin, memang korban mengidap penyakit yang begitu sulit disembuhkan, hingga korban harus meinggal dunia akibat daya tahan tubuh yang terus menurun. (lok/boy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wagub Haramkan Gabah Dijual Ke Luar Daerah
Redaktur : Tim Redaksi