Terkendala Waktu, Putusan DKPP Sulitkan KPU

Selasa, 27 November 2012 – 23:13 WIB
JAKARTA – Singkatnya jadwal verifikasi faktual partai calon kontestan Pemilu 2014 menjadi kendala tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, KPU dengan waktu yang tersisa harus mengikutertakan 18 parpol yang pernah dicoret karena tak lolos verifikasi administrasi.

Hal tersebut dikemukakan Ketua KPU Husni Kamil Manik usai sidang kode etik DKPP yang digelar di Jakarta, Selasa (27/11). “Tentu keputusan ini membawa dampak yang cukup besar. Oleh karena itu kita harus memertimbangkan dengan matang apa saja tindaklanjut yang akan segera kita laksanakan untuk merespon keputusan ini,” katanya.

Mengacu Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2012 tentang jadwal dan tahapan Pemilu maka verifikasi faktual dilaksanakan sejak 30 Oktober hingga 6 November 2012 lalu. Selanjutnya, ada masa perbaikan bagi parpol antara 11-17 November.  “Selain itu hasilnya juga akan segera kita umumkan pada 9 Januari 2013 nanti,” katanya.

Oleh sebab itu Husni menganggap keputusan DKPP itu tidak mungkin diseksekusi. Meski demikian KPU tetap akan melaksanakannya dengan sepenuh hati.

“Cuma keputusan (DKPP) kan tidak menyebut menggugurkan hasil verifikasi administrasi, tapi memerintahkan agar kita mengikutsertakan dalam verifikasi faktual. Tapi nanti akan kami diskusikan lagi, karena bahasa tulisan dan lisan itu kan berbeda,” katanya.

Untuk itu Husni juga berharap KPU diberi waktu paling tidak dalam satu atau dua hari ke depan guna membahas keputusan DKPP tersebut. Sebab DKPP dalam putusannya memerintahkan ke-18 parpol yang dimaksud harus menyesuaikan dengan ketentuan verifikasi faktual yang telah ditetapkan oleh KPU. “Digarisbawahi bahwa tidak ada perubahan jadwal, jadi kita berharap parpol juga berjiwa besar untuk menerima verifikasi faktual nanti,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Quick Count JSI, Anwar-Sumisi Menang di Pilkada Morowali

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler