Terlahir Sebagai Laki-laki, Reva Alexa Tetap Ditahan di Sel Perempuan

Jumat, 08 Februari 2019 – 14:40 WIB
Reva Alexa. Foto: Instagram

jpnn.com - Pelaku penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu bernama Reva Alexa langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menahan Reva di sel perempuan. Padahal diketahui, Reva pernah melakukan operasi transgender dari laki-laki ke perempuan.

BACA JUGA: Steve Emmanuel Menyesal Konsumsi Kokain

"Untuk Reva kami tahan di sel perempuan. Kami menyesuaikan dengan KTP dia," ujar Argo, Jumat (8/2).

Argo pun menuturkan, Reva sah jadi seorang perempuan sejak tahun 2018 lewat putusan Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat. Dia mengganti nama menjadi Anggi Chaerunnisa Azhari.

BACA JUGA: Steve Beli Kokain di Belanda, Begini Cara Menyeludupkannya

"Yang bersangkutan ini terlahir sebagai seorang lelaki bernama Yogi Saputra," sebut Argo.

Sebelumnya, Reva ditangkap pada Rabu (06/02) dini hari di rumahnya, di Perumahan Taman Beverly Golf, Jl Danau Belinda No 12 Karawaci, Tangerang Kota.

BACA JUGA: Diduga Miliki Sabu-sabu, Steve Emmanuel Ditangkap Polisi

Reva kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Selain Reva, polisi juga meringkus Iwan Kurniawan yang berprofesi sebagai foto model majalah.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram. Selain itu, Reva dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya, Reva Alexa dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Artis Tersandung Kasus Narkoba Sepanjang 2018


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler