jpnn.com, KARAWANG - Sejumlah pengurus masjdi di Kabupaten Karawang bingung dengan munculnya bermacam surat edaran terkait ibadah di bulan Ramadan.
Ada edaran yang meminta salat Tarawih dilakukan di rumah saja, sementara ada juga yang memperbolehkan meski dengan sejumlah ketentuan.
BACA JUGA: Sambut Ramadan, Ini yang Disiapkan Zee Zee Shahab
Sedikitnya ada tiga surat yang beredar di tengah masyarakat Karawang saat ini.
Pertama panduan ibadah puasa di Ramadan, di tengah pandemi virus corona, berdasarkan SE Menag No.6/2020.
BACA JUGA: Putuskan Berhijrah Jelang Ramadan, Didi Riyadi: Selamat Tinggal Masa Lalu
Surat edaran yang sudah disosialisasikan oleh sejumlah camat bersama kapolsek ke ketua-ketua dewan kemakmuran masjid (DKM) ini berisi agar Tarawih dilakukan di rumah secara individu atau bersama keluarga inti.
Kemudian, Rabu (22/4) kemarin, Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari juga mengeluarkan surat edaran dengan nomor: 450/2149/KESRA, isi surat edarannya memperbolehkan masyarakat salat Tarawih di masjid dengan sejumlah ketentuan yang sudah ditetapkan, kecuali jika di dekat lokasi masjid ada yang positif COVID-19.
BACA JUGA: Kampanye Facebook Selama Ramadan Tetap Angkat Isu Corona
Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Karawang yang diketuai Sekda Karawang Acep Jamhuri juga mengeluarkan surat edaran pada Senin (20/4).
Dalam surat edaran itu, DMI menyarankan salat Tarawih berjamaah dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Pengurus DKM Jami Al Fadilah Kotabaru H Aef Saefudin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pembina desa jelang Ramadan, termasuk membahas salat Tarawih berjemaah di masjid.
Namun yang dijadikan acuan pada saat itu hanya surat edaran yang dikeluarkan oleh DMI Kabupaten Karawang.
Setelah mengetahui adanya surat edaran dari Pemerintah Daerah Karawang, ia berencana akan tetap melaksanakan kegiatan Tarawih dengan protap sesuai yang dianjurkan.
“Namun ada lagi dari Kemenag beda lagi. Tentu bingung harus mengacu ke mana,” ucapnya, Rabu (22/4).
Saat ini, lanjutnya, dia akan mempersiapkan fasilitas dan sarana untuk kegiatan Tarawih sesuai protap kesehatan.
Sementara itu, Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari mengatakan, kegiatan salat Tarawih boleh dilaksanakan dengan syarat seperti yang sudah tertulis dalam surat edaran yaitu sudah menjalankan protokol kesehatan.
“Boleh dilaksanakan dengan syarat. Misalkan ada warga yang sakit, berarti jangan Tarawih di masjid,” singkatnya.
Terpisah, Inmas Kemenag Karawang Denden mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan surat edaran.
Surat yang sudah menyebar merupakan pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Terkait perbedaan isi dari edaran pemkab dengan pedoman dari kementerian akan sedang dibahas.
“Sekarang mau dibahas di Kodim. Itu kan pedoman. Jadi ketika mau dilaksanakan tinggal diatur bagaiamana. Itu kan edaran dari atas. Seharusnya kan ikut ke aturan di atas,” ucapnya. (nce/radarkarawang)
Redaktur & Reporter : Adek