Terlibat Curanmor, Oknum Propam Ditahan

Selasa, 29 Januari 2013 – 09:24 WIB
KUPANG--Tim penyidik Ditreskrim Polda NTT, Senin (28/1) mengantar tersangka oknum anggota Propam Polda NTT, Brigpol John Lao dan saudaranya, Tedy Lao bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor ke Kejaksaan Negeri Kupang untuk menjalani proses hukum lanjut. Dengan demikian, sejak kemarin siang, masa tahanan kedua tersangka yang selama ini dijalani dalam sel Polres Kupang Kota maupun Polda NTT akan berpinda ke Lapas Penfui.

Pemindahan lokasi tahanan tersangka dari tahanan polisi ke tahanan jaksa terjadi menyusul surat persetujuan P21 sekaligus surat permintaan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Risma H Lada kepada tim penyidik Polda maupun Polres Kupang Kota.

"Tadi kami diantar bersama barang bukti oleh penyidik dan sebentar lagi kami akan diantar ke Lapas Penfui," ungkap  tersangka John Lao saat ditemui di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Kupang.

Kepada wartawan, John Lao yang ditetapkan sebagai tersangka bersama adik kandungnya yaitu Tedy Lao membantah tuduhan kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan penyidik Polda maupun Polres Kupang Kota kepada mereka. John menjelaskan, tuduhan polisi yang diarahkan kepada  mereka sebenarnya terlalu dini. Sebab, barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang disita oleh tim gabungan Propam Polda dan Buser Polres Kupang adalah barang gadai yang diterima dari Faisal, salah seorang pengusaha bawang di Kota  Kupang yang berasal Bima.

"Kami ada bukti kwitansi transaksi saat pemilik motor gadaikan motornya kepada kami kok," jelas John Lao.

Selain kwitansi satu unit sepeda motor yang disita dari  kediamannya menurut John, sepeda motor yang digadaikan oleh pemiliknya dilengkapi dengan STNK. Sepeda motor tersebut digadaikan oleh Faisal ketika istrinya melahirkan di RSU Prof Dr WZ Yohannes Kupang, Agustus 2012. "Waktu itu memang Faisal mengeluh tidak punya uang untuk biaya kebutuhan istrinya yang melahirkan di rumah sakit umum, sehingga dia datang gadaikan motornya kepada kami. Motor itu digadai dengan uang jaminan cuma Rp 2 juta saja," jelasnya.

Sepeda motor yang menjadi barang bukti oleh penyidik Polres Kupang Kota maupun Polda NTT menurut John selama ini diguna untuk melancarkan tugas dinas di Polda NTT setelah proses transaksi antara pihaknya dengan Faisal. Keberanian John untuk mengendarai sepeda motor tersebut di tempat umum didasari oleh keyakinan bahwa barang bukti yang dijadikan jaminan oleh Faisal untuk mendapatkan uang Rp 2 juta guna membiayai kebutuhan melahirkan istrinya adalah barang resmi milik pribadi peminjam uang tersebut.

"Kalau waktu itu kami tahu motor yang digadaikan itu barang curian, pasti kami tidak berani layani dan pakai barangnya di tempat umum termasuk pakai ke kantor," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Risma Harijanti Lada yang ditemui wartawan di ruang kerjanya membenarkan penyerahan  tersangka dan barang bukti kasus curanmor oleh penyidik Polres Kupang Kota maupun Polda NTT kemarin siang.

"Tadi siang penyidik dari Polda dan Polres Kupang Kota sudah serahkan tersangka dan barang bukti curanmor kepada kami.  Sebentar lagi kami antar mereka ke Lapas Klas II A Penfui," jelasnya. (ogi/ays)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Modal Rp2 Ribu, Duda Mesumi ABG

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler