Terlibat Korupsi, Bupati Aru Ditangkap Kejagung di Jakarta

Sempat Melawan saat Dicocok di Hotel Menteng

Rabu, 12 Desember 2012 – 15:10 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Bupati Kepulauan Aru (non aktif) Theddy Tengko di Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12). Saat ditangkap, terpidana korupsi dana APBD tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar itu sempat melawan petugas.

"Kita tangkap Rabu ini pukul 11.15 WIB. Dia sempat melawan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi. Disebutkan Untung, perlawanan Theddy hanya berlangsung sesaat setelah anggota dari satuan tugas intelijen menjelaskan pokok permasalahannya.

Untuk sementara waktu, salah satu kepala daerah di Maluku tersebut ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Dia kemudian akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalani proses eksekusi hukuman selama 4 tahun penjara.

Lewat putusan Nomor 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012, Mahkamah Agung menyatakan Theddy terbukti bersalah telah melakukan korupsi. Theddy dinyatakan buron saat kejaksaan Maluku hendak melakukan eksekusi.

Selama proses persidangan, Theddy sempat dibabaskan oleh Pengadilan Negeri Ambon. Jaksa kemudian melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke MA. MA lantas mementahkan putusan PN Ambon tersebut dengan mengabulkan kasasi jaksa.

Selain hukuman badan selama 4 tahun, dia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan tambahan, serta membayar ganti rugi sebesar Rp 5,3 miliar subsidair 2 tahun kurungan. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Sebut Mantan Menteri Malaysia Rasis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler