jpnn.com, JAKARTA - Partai Perindo resmi memecat oknum calon anggota legislatif (caleg) berinisial NH (36) yang terlibat dalam kasus prostitusi.
NH merupakan caleg Perindo Dapil V Kabupaten Serang, Banten. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mempekerjakan PSK.
BACA JUGA: Perindo Semakin Yakin Masuk 3 Besar Pemilu 2019
"Perindo tidak memberikan toleransi kepada caleg yang bikin rusuh di tengah-tengah masyarakat," kata Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta, Selasa (14/3).
Rofiq menambahkan, hal tersebut berlaku untuk seluruh caleg Perindo.
BACA JUGA: Hary Tanoe Wajibkan Caleg Perindo Door to Door
"Dengan ditetapkannya caleg tersebut sebagai tersangka, DPP telah memecat dengan tidak hormat kepada caleg tersebut," ujar Rofiq.
Perindo, kata Rofiq, juga tidak akan memberikan bantuan atau fasilitas apa pun selama yang bersangkutan menjalani proses hukum.
BACA JUGA: Hary Tanoe: Nelayan Butuh Akses Dana Murah dan Pelatihan
Rofiq menjelaskan, NH adalah pendaftar caleg ke Partai Perindo dan bukan merupakan kader partai.
"Atas nama partai, kami memohon maaf kepada masyarakat atas ulah caleg ini. Ini semua di luar kendali partai. Sebab, itu aktivitas pribadi yang tidak ada keterkaitan dengan partai," ungkap Rofiq.
Dia menambahkan, Perindo selalu memiliki semangat untuk memuliakan bangsa.
“Siapa pun yang memberikan dampak negatif pasti langsung diberikan sanksi," tegas Rofiq. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hary Tanoe: Perindo di Parlemen, BPJS Ditingkatkan
Redaktur & Reporter : Ragil