Terlibat Suap, Kader Golkar Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Januari 2014 – 18:31 WIB
Andi Surahman. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada kader Partai Golkar, Haris Andi Surahman. JPU meyakini Haris bersalah dalam kasus penyuapan terhadap anggota DPR RI, Wa ODe Nurhayati terkait penyusunan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Haris Andi Surahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair," kata JPU Rini Triningsih saat membacakan tuntutan terhadap Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1).

BACA JUGA: Saksi Sebut Idrus Marham Setor Rp 2 M ke Akil

JPU menguraikan, Haris bersama rekannya, Fahd A Rafiq memberi uang suap Rp 6,25 miliar ke Nurhayati selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Tujuan suap itu agar politisi PAN itu  mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Minahasa sebagai penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011. Dalam kasus ini, Fahd dan Nurhayati sudah lebih dulu diadili dan dinyatakan bersalah.

Sedangkan Haris saat diberi kesempatan untuk menanggapi tuntutan itu mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Rencananya, persidangan dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar Kamis (30/1) depan. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Disiapkan, Perangkat CAT untuk Seleksi CPNS 2014

BACA JUGA: Suap Akil, Chairun Nisa Dapat Jatah Naik Haji

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BKN Sanjung Panitia Seleksi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler