Ternyata, 36 Ribu Jemaah Batal Berangkat ke Tanah Suci

Selasa, 16 Januari 2018 – 19:19 WIB
Jemaah haji. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tingkat pembatalan berangkat haji ke Tanah Suci juga juga cukup tinggi. Sepanjang 2017 ada 36.749 calon jemaah yang memutuskan membatalkan haji mereka.

Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan mayoritas kasus pembatalan itu karena meninggal dunia.

BACA JUGA: Ikke Nurjanah Berangkat Haji Pakai Jalur Khusus

Pejabat yang akrab disapa Nafit itu menjelaskan, Kemenag memang memiliki program atau kebijakan memprioritaskan jamaah kategori lanjut usia.

Tetapi, kebijakan memprioritaskan jamaah manula pada saat pengisian sisa kuota setelah pelunasan tahap pertama ditutup.

BACA JUGA: Sahrul Gunawan Cari Ketenangan Batin di Tanah Suci

Jamaah manula yang diprioritaskan itu tidak serta merta dimasukkan ke daftar berhak lunas tahap pertama. ’’(Jadi, red) tidak menggangu atrean,’’ katanya, seperti diberitakan Jawa Pos.

Apabila setelah pelunasan tahap pertama ada sisa kuota, baru diisi oleh jamaah yang masuk prioritas keberangkatan. Di antaranya adalah jamaah usia lanjut. ’’Nanti kasihan orang yang sudah lama menunggu,’’ tuturnya.

Lain cerita untuk para jamaah yang berstatus lunas tunda. Jamaah yang berstatus lunas tunda menjadi prioritas pengisian tahap pertama. Saat ini jamaah lunas tunda ada 4.624 orang.

Nafit juga menegaskan tidak benar Kemenag membuat aturan mempersulit pembatalan haji. Dia mengatakan calon jamaah yang ingin membatalkan haji bisa langsung datang ke kantor Kemenag kabupaten/kota. Untuk kasus calon jamaah meninggal, yang mengurus pembatalan adalah ahli warisnya.

Ketentuan pembatalan haji adalah uangnya dikembalikan. Kursinya tidak bisa diisi oleh orang lain.

Dengan ketentuan ini, otomatis calon jamaah haji di nomor antrean belakangnya akan naik ke atas menggantikan calon jemaah yang batal.

Pengmat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Dadi Darmadi mengatakan prinsip Kemenag first come first serve sebaiknya tidak dijalankan dengan kaku.

Artinya tidak menutup kemungkinan calon jamaah haji usia lanjut dimasukkan ke daftar pelunasan tahap pertama. Tidak perlu menunggu ada sisa kuota lagi seperti sekarang.

’’Perlu ada affirmative action. Keberpihakan pemerintah kepada calon jamaah haji lansia,’’ katanya.

Menurutnya, secara manajemen penetapan jamaah yang berhak melunasi BPIH (Biaya Pelunasan Ibadah Haji) masih bisa diatur sedemikian rupa.

Misalnya menggunakan patokan usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Bank Dunia 2015 lalu melansir usia harapan hidup orang Indonesia sekitar 69 tahun.

Dengan patokan angka harapan hidup itu, cukup riskan ketika ada calon jamaah haji usia 55 tahun, harus mengantri 15 tahun bahkan sampai 20 tahun. (wan/ttg)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler