Ternyata Ada Perusahaan Kirim PMI Secara Ilegal saat Pandemi Covid-19, Kapolri Harus Bertindak

Rabu, 03 Februari 2021 – 09:01 WIB
TKI sedang diperiksa petugas. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  menindak tegas perusahaan-perusahaan yang mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.

Pasalnya, kata Saleh, ada banyak laporan yang disampaikan masyarakat bahwa pengiriman PMI ilegal makin hari kian meningkat.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Demokrat Panas, Mas AHY Dikepung 4 Lawan, Marzuki WA Pak SBY, Waspada La Nina

Padahal, saat ini masih diberlakukan moratorium pengiriman PMI ke beberapa negara, khususnya di Timur Tengah.

"Ini memang aneh. Mereka tidak peduli moratorium dan juga pembatasan mobilitas orang akibat Covid-19. Kalau pemberangkatan ilegal ini dibiarkan, bisa sangat berbahaya. Pada titik tertentu, ini bisa TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," kata anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, Rabu (3/2).

BACA JUGA: 18 PMI Non-Prosedural Tepergok Satgas TNI di Perbatasan RI-Malaysia, Begini Penampakannya

Ketua Fraksi PAN di DPR itu mengatakan bila mau dicermati, pengiriman PMI itu sangat mudah ditemukan.

"Kalau mau dicermati, silakan diperhatikan di bandara. Setiap Sabtu dan Minggu selalu ada pemberangkatan ke Dubai atau Abu Dhabi dan beberapa negara lain," katanya.

BACA JUGA: KBRI Kembali Berhasil Pulangkan Puluhan PMI dari Malaysia

Saleh mendapat informasi bahwa konon mereka yang diberangkatkan hanya memiliki visa wisata (ziarah) dan tiket untuk pergi saja.

Dia menegaskan hampir dapat dipastikan, mereka berangkat untuk bekerja tetapi pakai modus wisata.

"Yang begini yang perlu ditindak tegas," katanya.

Sebab, Saleh berujar, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan bahwa setiap PMI wajib mendapatkan pelindungan baik sebelum, semasa, maupun pascabekerja di luar negeri.

Menurutnya, sederhana saja bahwa kalau ada orang yang pergi bekerja di luar negeri tanpa prosedur dan dokumen, dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, patut diduga itu adalah tindakan pelanggaran.

"Di dalam UU Perlindungan PMI, sanksinya berat dan tegas," ungkap legislator Dapil II Sumatera Utara itu.

Saleh ingat betul bahwa semangat dari lahirnya UU 18/2017 ialah untuk melindungi PMI di luar negeri.

Namun sayang sekali, katanya, sampai hari ini belum ada perubahan signifikan yang mereka alami. Bahkan yang ada justru makin sulit.

"Mereka yang mau pergi secara legal tidak diperbolehkan (moratorium), sedangkan yang ilegal malah dibiarkan," ungkapnya.

Selain berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadikan masalah pengiriman PMI non-prosedural sebagai salah satu fokus perhatian, Kementerian Ketenagakerjaan juga diminta untuk membuka SPSK (sistem penempatan satu kanal) untuk Uni Emirat Arab, dan beberapa negara lainnya di Timur Tengah.

Kemenaker diminta menyeleksi secara ketat perusahaan-perusahaan kredibel untuk diberikan tanggung jawab.

Perusahaan yang diberi amanat itu harus benar-benar memiliki pengalaman, dan tidak pernah melanggar ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah selama ini.

"Walau jalur penempatannya ditutup, faktanya tetap saja ada pengiriman. Malah lebih berbahaya. Sebab, pengirimannya dilakukan secara unprosedural," katanya.

Selain iti, lanjut Saleh, jumlahnya konon mencapai ratusan bahkan ribuan orang setiap minggu. "Banyak aturan yang mereka langgar," tegasnya.

Saleh menyatakan kenapa tidak sekalian dibuka saja secara formal, lalu lakukan seleksi secara terbuka.

Kemudian, lanjut Saleh, berikan pelatihan kerja kepada calon PMI-nya dengan baik.

"Berangkatkan secara formal. Dengan begitu, hak-hak mereka dapat dipenuhi dengan benar," kata wakil ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) itu.

Nah, Saleh mengatakan, apakah
bisa diberangkatkan di masa Covid-19, itu tergantung negara tujuannya.

"Jika ada job order dan mereka membutuhkan, ya silahkan saja. Jangan dilarang-larang," jelasnya.

Sebab, Saleh menegaskan, di Indonesia juga sekarang kesulitan. Banyak tenaga kerja yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja). Lapangan pekerjaan sulit, dan pengangguran makin menumpuk.

"Kalau ada yang mau bekerja di luar negeri, ya itu bisa jadi salah satu solusi alternatif jangka pendek. Namun sekali lagi, harus aman dan sesuai aturan," pungkas mantan ketua umum Pemuda Muhammadiyah, itu. (boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler