Ternyata Anies Sudah Ajukan soal Lockdown Jakarta ke Jokowi, Tetapi

Senin, 30 Maret 2020 – 16:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengajukan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo terkait lockdown seluruh wilayah DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran Corona (Covid-19).

"Ya, suratnya bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020. Pemerintah menerima surat diterima tanggal 29 Maret 2020 sore," kata Mahfud di Jakarta, Senin (30/3).

BACA JUGA: Pak Anies Baswedan, Daerah Tetangga Minta Jakarta Segera Di-lockdown

Isinya, lanjut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta minta pertimbangan pemberlakuan untuk karantina wilayah.

Sebelumnya, Mahfud menyebutkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

BACA JUGA: Anies Baswedan: Jangan Biarkan Mereka Bertarung Sendirian di Garda Terdepan!

"Pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah, untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," katanya.

Dalam PP itu akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan alias karantina wilayah yang secara umum sering disebut lockdown.

BACA JUGA: Tidak Boleh Ada Pemda Lakukan Lockdown Tanpa Izin Pemerintah Pusat!

Menurut dia, PP ini perlu dikeluarkan karena pemerintah tak bisa serta-merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti.

Mahfud mengaku pemerintah juga telah membaca situasi yang terjadi di beberapa daerah saat ini. Sejumlah pemda, telah menyampaikan secara langsung ke pemerintah pusat meski format karantina belum disepakati.

"Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas, baru banyak pengumuman," tuturnya.

Oleh karena itu, dengan dikeluarkannya PP itu nantinya juga akan diatur format pasti karantina wilayah.

Selain format, syarat dan larangan yang harus dilakukan hingga kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina juga akan dijelaskan dengan rinci melalui PP ini. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler