Ternyata Banyak Jaksa Nakal, Ini Jumlahnya

Rabu, 04 Januari 2017 – 18:09 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JPNN.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat ada 93 jaksa nakal yang telah diberi sanksi sepanjang 2016.

Sanksi diberikan sesuai dengan pelanggaran etik, penyelewengan tugas, dan fungsinya.

BACA JUGA: Jaksa Agung dari Parpol, Kepentingan Politik Menonjol

"Jaksa yang dihukum ringan ada 37, hukum sedang 31, dan berat ada 25. Jadi totalnya ada 93 jaksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum M Rum di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/1).

Kejagung juga memberikan sanksi terhadap staf atau tata usaha yang bertugas di lingkungan Korps Adhiyaksa.

"Hukuman ringan 24, sedang 18, dan berat ada 32 orang. Total 74 tata usaha," terangnya.

Namun, Rum menolak memerinci pelanggaran dan sanksi yang sudah diterapkan kepada jaksa dan staf nakal di jajarannya.

"Kalau rinciannya nanti, ya. Saya belum dapat infonya," tutupnya.

Seperti diketahui, di bawah kepemimpinan Jaksa Agung M Prasetyo, banyak oknum jaksa yang ditangkap tangan oleh KPK terkait dugaan suap dan pengurusan perkara sepanjang 2016.

Terbaru, KPK menetapkan jaksa Kejati Sumatera Barat Fahrizal sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 365 juta terkait pengaturan persidangan kasus peredaran gula tanpa label SNI.

Selain itu, KPK juga sempat melakukan operasi tangkap tangan terhadap Marudut.

Kala itu, Marudut hendak memberikan suap kepada Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidus Tomo Sitepu terkait penyelidikan korupsi PT Brantas Abipraya.

Sudung dan Tomo kerap dijadikan saksi dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta. ‎


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler