Ternyata Begini Modus Sindikat Pembobol Kartu Kredit untuk Mencari Korban

Jumat, 28 Februari 2020 – 22:17 WIB
Polisi membongkar sindikat pembobol kartu kredit. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Jawa Timur membongkar sindikat pembobol kartu kredit bermodus perusahaan travel.

Dalam menjalankan bisnisnya, para pelaku menyewa jasa sejumlah artis ibu kota untuk mempromosikan perusahaan travel. Para selebritas ini dibayar dengan cara membobol kartu kredit milik orang lain.

BACA JUGA: Polda Jatim akan Periksa 6 Artis yang Dipakai Perusahaan Pembobol Kartu Kredit untuk Promosi

Penangkapan tiga pelaku ini berawal dari informasi adanya hacker yang melakukan spamming dan carding terhadap data kartu kredit milik nasabah lain.

Dari hasil patroli siber, Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya mendapat identitas dan menangkap tiga tersangka anggota sindikat carding.

BACA JUGA: Kartu ATM Ketinggalan, Saldo Dikuras Habis Tak Bersisa

Para carder yaitu Sergio Condro (35), dan Muhammad Farhan Darmawan (34), warga Jakarta, yang merupakan pemilik agen travel tiket pesawat serta hotel.

Agen travel ini beroperasi dan didanai dari hasil carding. Sedangkan 1 tersangka lain adalah Mira Deli (28), warga Bali. 

Dia berperan sebagai eksekutor, pembelian tiket maskapai dan kamar hotel yang menggunakan data kartu kredit milik orang lain.

Para tersangka mendapatkan data kartu kredit milik orang lain secara illegal atau membelinya dari para spammer atau pencuri data kartu kredit, melalui media social facebook messenger.

"Para tersangka membeli 1 data kartu kredit dengan harga mulai 150 ribu hingga Rp 200 ribu," ujar Kabid Humas Polda Jatim  Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Untuk melancarkan bisnisnya, para tersangka memanfaatkan sejumlah artis untuk endorse usaha agen travelnya.

Para artis yang menjadi endorse usaha agen travel melalui Instagram ini di antaranya berinisial GA, TM, JI, BW, AWK dan RS.

Untuk menarik konsumen, usaha agen travel ini menawarkan harga jual tiket lebih murah dibanding harga resmi.

Yakni sebesar 40 hingga 50 persen. Tiket ini kemudian dijual kembali kepada pelanggan seharga 70 hingga 75 persen dari harga resmi.

Dari bisnis haram ini, para tersangka mendapatkan untung kurang lebih Rp 30 juta per bulan. Selama setahun beroperasi, mereka telah melakukan 500 transaksi dan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 400 juta.

"Barang yang disita berupa beberapa unit ponsel, laptop, karu kredit, kartu ATM, buku tabungan dan akun facebook serta instagram para artis yang menjadi endorse perusahaan travel tersebut," sambung Kombes Trunoyudo.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 32 dan 48 undang undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan, atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler