jpnn.com - JAKARTA - Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi memberhentikan Richard Joost Lino dari jabatannya sebagai direktur utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Rabu (23/12). Selain Lino, Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan juga ikut diberhentikan.
Kepala Bagian Humas BUMN Teddy Poernama mengatakan Dewan Komisaris Pelindo II menyampaikan pandangan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno supaya mereka diberhentikan dari jabatannya.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Pisaunya Harus Benar-benar Besar dan Tajam
"Agar Direktur Utama RJ Lino dan Direktur Ferialdy Noerlan tidak dibebani tugas untuk mengelola perusahaan karena masalah hukum yang dihadapinya," ujar Teddy di Kementerian BUMN, Rabu (23/12) petang.
Atas dasar itulah, Lino dan Ferialdy resmi diberhentikan mulai hari ini. Langkah pemberhentian tersebut, sambung Teddy, dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan perseroan bisa berjalan dengan optimal.
BACA JUGA: Buya: Pimpinan KPK Jangan Macam-macam
Seperti diketahui RJ Lino dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan Quay Container Crane tahun 2010. Sementara Ferialdy Noerlan dinyatakan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil crane 2013 oleh Bareskrim Polri. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Ya, Ini Merupakan Kecelakaan Terbesar Sepanjang 2015
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima : Di Sini Leader-nya Tetap Polri
Redaktur : Tim Redaksi