Ternyata Dua Tersangka itu Masih Bersaudara

Jumat, 29 Juni 2012 – 17:24 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyebutkan,  dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan Al Quran di Kementrian Agama RI, ternyata masing bersaudara.  Yakni Zulkarnain Djabbar dan DP.

Hal ini mengemuka dalam pengembangan penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik KPK terhadap tiga kasus korupsi di Kemenag RI. Yakni pengadaan Al Qur'an tahun 2011 dan 2012 di Ditjen Bimbingan Masyarakat, serta pengadaan laboratorium dan sistem komputer Madrasah di Ditjen Pendidikan Islam.

"Jadi perusahaan-perusahaan ini adalah perusahaan milik kerabat. Kan ada tiga proyek, sehingga ada beberapa perusahaan," kata Abraham Samad, Jumat (29/6).

Ketua lembaga super body itu menjanjikan paling lambat pekan depan KPK segera mengekspose lebih lanjut soal kasus korupsi di Kemenag ini. Diakuinya juga kalau kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang pernah disidik oleh KPK, namun Abraham belum membeberkan kasus dimaksud.

Ditambahkan Abraham juga kalau dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, yakni Zulkarnain Djabbar (ZD) dan DP yang  diidentifikasi sebagai dirut PT KSAI memiliki hubungan saudara. "Dan yang bersangkutan (DP) adalah kerabat ZD, keluarga," tambah Abraham.

Seperti diketahui dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kemenag RI ini KPK menggarap tiga kasus sekaligus. Pertama adalah kasus tindak pidana korupsi penyuapan dalam proyek pengadaan kitab suci Al Qur'an tahun 2010-2011 di Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.

Kedua proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. "Ketiga kasus pengadaan Al-Qur'an Ditjen Bimas Islam tahun 2011-2012," ujar Ketua KPK, Abraham Samad dalam konferensi pers di KPK, Jumat (29/6) siang.(Fat/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Catatan Buruk Polri!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler