jpnn.com, JAKARTA - Crazy Rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz ternyata pernah mengalami kerugian saat menggunakan aplikasi trade binary option Binomo.
Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan bahwa kliennya juga pernah bernasib sama dengan para korban yang melapor ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Kubu Indra Kenz Minta Bareskrim Kejar Afiliator Lain dalam Kasus Binomo
“IK (Indra Kenz) sebagai user dan pernah rugi di Binomo, hampir sama dengan korban lainnya,” kata Wardaniman kepada JPNN, Senin (21/2).
Namun, Wardaniman tak memerinci berapa besaran kerugian yang dialami Indra Kenz saat menggunakan aplikasi Binomo.
BACA JUGA: Haji Faisal Ungkap Kenangan Tidak Terlupakan dengan Bibi Ardiansyah, Mengharukan
Dia menambahkan bahwa Indra Kenz tidak mengetahui Binomo ternyata tidak memiliki izin resmi.
“Awalnya IK mengira sudah punya izin, tetapi tahun 2020 IK baru mengetahui jika Binomo belum ada izin,” jelasnya.
BACA JUGA: Vega Darwanti Beberkan Kondisi Terkini Tukul Arwana
YouTuber Indra Kenz menjadi terlapor dalam kasus dugaan penipuan atau investasi bodong.
Indra Kenz akan diperiksa pada Jumat (25/2) setelah pada panggilan perdana dirinya tidak bisa datang. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan