Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Polisi Menetapkan Mustofa Nahrawardaya Jadi Tersangka

Senin, 27 Mei 2019 – 16:02 WIB
Mustofa Nahrawardaya. Foto: Twitter/NetizenTofa

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial. Hingga kini, kader PAN tersebut masih menjalani penahanan dan pemerikaan oleh polisi.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus yang dilakukan Mustofa berawal dari video anggota Brimob yang memukuli pelaku rusuh 22 Mei di sekitar Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Fadli Zon Minta Mustafa Nahrawardaya dan Ahmad Dhani Dibebaskan

Kemudian, Mustofa memposting dan menggabungkan video dengan sebuah foto. Mustofa kemudian membuat narasi seolah-olah anggota Brimob memukuli anak di bawah umur hingga meninggal dunia.

Baca: Jokowi Minta Pengusaha Manfaatkan Pembangunan Infrastruktur Hadirkan Sentra Ekonomi Baru

BACA JUGA: Mustofa Nahra Ditangkap Polisi, Iwan Fals Komentarnya Begini

“Narasi sama foto yang digabungkan dengan video. Narasi itu bisa membangkitkan emosi masyarakat dan bisa membentuk opini masyarakat. Itu berbahaya,” tegas Dedi, Senin (27/5).

Dedi pun meminta seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Apabila ingin membagikan informasi, hendaknya dicek betul-betul.

BACA JUGA: Konon Mustofa Nahrawardaya Sedang Sakit Asam Urat, Darah Tinggi dan Diabetes

“Setiap konten baik itu foto, video narasi itu harus diklarifikasi dan konfirmasi dulu kepada institusi yang kompeten. Jangan langsung ikutan memviralkan bahkan menambahkan foto narasi dan sebagainya,” terang Dedi.

Pasalnya, kata Dedi, rekam jejak digital yang sudah diviralkan di media sosial bisa dijadikan bukti forensik Direktorat Siber Bareskrim untuk melakukan proses penegakan hukum.

Sebelumnya diketahui, Mustofa ditangkap pada Minggu (26/5) dini hari setelah ada laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tertanggal 25 Mei 2019.

Baca: Sambangi Polda Metro, FPI Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Pelaku Rusuh 22 Mei

Mustofa Nahra disebut melanggar pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Diketahui, Mustofa Nahra dilaporkan seseorang atas tuduhan menyebarkan berita hoaks. Pelaporan itu adalah buntut dari cuitan dalam akun @AkunTofa di Twitter soal kematian bocah bernama Harun (15) karena dipukuli polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Namun polisi membantah itu. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Kronologis Penangkapan Mustofa Nahrawardaya Versi Sang Istri


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler