jpnn.com - JAKARTA - Tersangka pencabulan anak pria di bawah umur, Saipul Jamil, dipastikan tetap akan mendekam dalam tahanan Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penangguhan penahanan yang diajukan kubu Saipul Jamil belum dikabulkan polisi. Alasannya, masih ada syarat yang belum dipenuhi. Menurut Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya, masih banyak koreksi yang perlu dilakukan atas permohonan penangguhan penahanan Saipul.
BACA JUGA: Begini Kronologi Penggeledahan Rumah Jessica
Salah satunya, kata dia, tidak ada pihak keluarga yang menjamin. Itu menjadi salah satu alasan polisi menolak penangguhan penahanan duda Dewi Perssik yang karib disapa Bang Ipul itu.
"Begitu kami koreksi itu masih banyak kekurangan dari tim kuasa hukumnya. Ya. Jaminan dari pihak keluarga (kurang)," ujar Ari di Mapolsek Kelapa Gading, Kamis (25/2).
BACA JUGA: Inilah yang Dibawa Polisi Saat Geledah Rumah Jessica
Bang Ipul pun tetap dikurung bersama tujuh tahanan lainnya. Ari menjelaskan, dalam KUHAP sudah diatur tata cara permohonan penangguhan penahanannya.
Menurut dia, jaminan anggota keluarga menjadi salah satu poin penting agar penangguhan bisa dikabulkan. "Di dalam KUHAP itu syaratnya mulai tidak akan mengulangi perbuatan, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti," jelas Ari.
BACA JUGA: Seperti Ini Kesaksian Pak RT di Sidang Jessica
Lebih lanjut dia menegaskan, saat ini jajarannya fokus pada pemberkasan Bang Ipul. Penyidik akan segera melimpahkan jika pemberkasan dinyatakan selesai. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Agung Galak Artidjo CS Vonis Guru JIS 11 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi