Ternyata Ini Penyebab Mediasi Kombes Rachmat Widodo-Anaknya Gagal

Jumat, 08 Oktober 2021 – 22:48 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus penganiayaan anak dengan tersangka anggota kepolisian, Kombes Rachmat Widodo ternyata sempat dimediasi.

Namun, upaya tersebut tak ada hasil, sebab keduanya ngotot tetap melanjutkan kasus tersebut dengan proses hukum.

BACA JUGA: Kombes Rachmat Widodo Vs Anaknya Saling Lapor, Kompolnas Bilang Begini

Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan upaya mediasi itu dilakukan sebelum berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap alias P21.

"Iya, sebenarnya beberapa waktu lalu sudah ada upaya untuk mediasi, tetapi, kan, tidak ada titik temunya. Ya, sudah sepakat lanjut ke jalur hukum," kata Guruh saat dihubungi, Jumat (8/10).

BACA JUGA: Polisi Menyamar ke Pondok Bandar Narkoba, Ada yang Kenal, Aksi Rebut Senpi Terjadi, Dor

Pria kelahiran 21 April 1973 itu memastikan pihak kepolisian hanya memfasilitasi upaya mediasi kedua belah pihak.

Dengan demikian, kata dia, pihak kepolisian tidak bisa memaksakan kehendak orang untuk menyelesaikan kasus dengan upaya damai.

BACA JUGA: Seorang Pria Tewas Usai Lompat dari Atas PIM, Kondisi Mengenaskan

Terlebih, pihak yang berseteru antara anak dan ayah.

"Polisi tidak bisa memaksakan orang mediasi. Mediasi, kan, inisiasi dari kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor," ujar Guruh.

Sebelumnya, berkas perkara kasus penganiayaan Kombes Rachmat Widodo dinyatakan lengkap.

Hal itu dipastikan seusai penyidik Polres Metro Jakarta Utara melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakut.

Pada kasus penganiayaan itu Kombes Rachmat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan 352 KUHP tentang Penganiayaan.

Sementara itu, kasus KDRT dengan terlapor sang anak, AR dan H juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakut.

BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

Namun, saat ini tim jaksa masih mempelajari berkas tersebut apakah dinyatakan lengkap atau tidak. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler