Ternyata Ini Pertimbangan JPU Tuntut Gaga Muhammad 4 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 10 Juta

Selasa, 04 Januari 2022 – 21:41 WIB
Sidang tuntutan dengan terdakwa Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur, Selasa (4/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutannya terhadap Gaga Muhammad, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Laura Anna.

Di antaranya, kecelakaan itu menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan, sehingga hilang produktivitasnya sebagai selebritas Instagram (selebgram), dampak psikologis, dan menyetir dalam pengaruh alkohol.

BACA JUGA: Tak Terima Lesti Kejora Dihujat Setelah Melahirkan, Rossa Marah-marah?

"Serta tidak ada bantuan biaya perawatan dan atau pengobatan kepada korban Laura Edelenyi," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1).

Selain itu, ada pula beberapa pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap mantan kekasih Laura Anna tersebut.

BACA JUGA: Kakak Laura Anna: Harapan Keluarga, Dia Kembali Lagi

Salah satunya, Gaga Muhammad dinilai bersikap sopan selama proses persidangan.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya," tutur JPU.

BACA JUGA: Maria Vania: Bang Hotman Enak, Aku Keringatan..

Tak hanya itu, mantan kekasih Awkarin itu juga belum pernah terjerat masalah hukum sebelumnya.

"Terdakwa masih berusia muda yang diharapkan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari," ucap JPU.

Atas pertimbangan-pertimbangan itu, Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta atau kurungan dua bulan.

Tambahan kurungan dua bulan itu jika Gaga tak membayarkan denda yang dimaksud.

Sebelumnya, Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Adapun kecelakaan itu terjadi pada Desember 2019 dan menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler