Ternyata Ini yang Dilakukan Hadfana Firdaus Setelah Video Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru Viral

Jumat, 14 Januari 2022 – 22:35 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan keberadaan pembuang sesajen saat diburu polisi, Jumat (14/1). Foto: Arry Saputra/JPNN.con

jpnn.com, SURABAYA - Polisi telah meringkus Hadfana Firdaus, pelaku pembuangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis malam (13/1/2022).

Saat penangkapan, Polda Jatim dibantu Polda DIY dan dipimpin Direktur Ditreskrimum Polda DIY Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi tidak ada perlawanan dari pelaku.

BACA JUGA: Pesan Kombes Gatot untuk Pembuang Sesajen di Semeru, Penting, Silakan Disimak

Setelah video pembuangan sesajen itu viral, polisi langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

Polda Jatim bahkan melibatkan Polda NTB dan DIY untuk mencari keberadaan pelaku.

BACA JUGA: Pria Gondrong Mengamuk di Mapolres Lumajang, Teriak-Teriak Sambil Acungkan Pisau

Awalnya, tim gabungan yang diterjunkan mencari keberadaan pria 34 tahun tersebut di tempat kelahirannya Lombok, NTB. Namun, dia tidak ada di sana.

Kemudian, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku di Bantul, Yogyakarta.

BACA JUGA: Pengendara Motor yang Acungkan Senpi di Kota Batu Ditangkap, Ini Penampakannya

Setelah berkunjung ke Gunung Semeru dan dicari polisi akibat video tersebut, Hadfana ternyata tidak pernah kabur. Dia selalu berada di rumahnya di Bantul.

“Pada Sabtu itu, videonya viral. Kemudian, yang bersangkutan langsung kembali ke Yogyakarta,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko sebagaiman dilansir jatim.jpnn.com, Jumat (14/1).

Bantul merupakan tempat tinggal Hadfana bersama keluarganya.

“Itu tempat tinggal yang bersangkutan, tetapi kami mengamankannya waktu di jalan,” jelasnya.

Setelah ditangkap, Hadfana langsung ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Pria Acungkan Pistol di Kota Batu Ternyata Pernah Tembak Polisi, Begini Kasusnya

Dia dijerat Pasal 156 dan 158 KUHP tentang Ujaran Kebencian Terhadap Suatu Golongan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler