jpnn.com - BEBERAPA hal menarik terkuat dari tertangkapnya Bripda Made DAS alias Edo (anggota subdit II Intelkam Polda Bali) dan Bripda I Nengah EP (anggota subdit IV Intelkam Polda Bali) pada Sabtu (2/7) lalu. Keduanya dibekuk karena diduga telah melakukan aksi aksi pemerasan senilai Rp 70 juta. Menurut informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Bali (JPNN Group), satu dari dua polisi pemeras tersebut ternyata masih ingusan alias baru mengabdi di institusi Polri.
“Dia (Edo) baru menjadi polisi. Dulu sekolahnya di SPN (Sekolah Polisi Negara) Singaraja,” ucap sumber Jawa Pos Radar Bali.
BACA JUGA: Rasain Lu...Lebaran Malah Bonyok, Hampir Dibakar Juga
Ditanyai tentang usia sang polisi, sumber menjawab masih muda. “Februari tahun 2016 ini umurnya baru 20 tahun. Dia belum menikah dan merupakan salah satu alumni SMA Negeri di Denpasar,” terangnya.
Mirisnya, melalui obrolan masyarakat di sekitar rumah sang polisi pemeras itu, terdengar selentingan bahwa Edo memeras agar uang yang dipakainya nombok agar diterima sebagai polisi cepat kembali.
BACA JUGA: Sopir Gelapkan Mobil Tangki Pertamina, 16 Ton Solar Raib
Sayangnya, saat ditanya apakah yang bersangkutan memang benar-benar melakukan praktik kotor agar lolos menjadi polisi, masyarakat tersebut mengaku hanya mendengar obrolan dari mulut ke mulut.
“Saya dengar memang dia bayar ratusan juta agar jadi polisi. Tapi saya tidak tahu benar tidaknya. Cuma dengar saja,” paparnya.
BACA JUGA: Usai Duel sampai Usus Terburai, Pelaku Antar Korban ke RS
Disinggung soal usia Edo yang masih muda, masyarakat tersebut mengaku prihatin dengan sistem recruitmen polisi. “Baru jadi polisi saja sudah seperti ini kelakuannya. Apalagi nanti kalau sudah senior, keluhnya.
Sementara itu, hingga berita ini dikorankan belum didapatkan informasi yang memadai tentang Bripda I Nengah EP. Informasi tambahan yang didapat, masa dinas kedua oknum intel pemeras ini untuk sementara dihentikan.
Bripda Made DAS dan Bripda I Nengah EP kini ditahan usai diperiksa Direktorat Reskrimum Polda Bali. Selanjutnya, dua oknum tersebut akan berhadapan dengan penyidik Bidang Propam Polda Bali lantaran melanggar kode etik kepolisian dan disiplin.
Diketahui pula bahwa Kabid Propam Polda Bali AKBP Benny Arjanto sudah memasang Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Di samping itu, Propam Polda Bali juga sudah mengantongi dua alat bukti yang menjadi dasar kuat keduanya ditahan. (ken/mus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebaran Dapat Rp 1,5 Miliar Sih..Tapi Uang Palsu Semua
Redaktur : Tim Redaksi