jpnn.com, BANGKA - Kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Bangka merupakan kasus yang paling banyak terjadi di antara tiga kabupaten yang tergabung di Pengadilan Agama Sungailiat Kabupaten Bangka.
Berdasarkan data yang diterima dari Pengadilan Agama Sungailiat, untuk penerimaan perkara perceraian sampai Juni 2017, kasus perceraian di Bangka sebanyak 218 kasus.
BACA JUGA: Siloam Perluas Jangkauan Layanan hingga Bangka Belitung
Sedangkan di Kabupaten Bangka Tengah hanya 107 kasus, dan Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 105 kasus.
Kepada Babel Pos (Jawa Pos Group), Ketua Pengadilan Agama Sungailiat, H. Arinal, mengatakan yang paling banyak kasus perceraian ada di Kabupaten Bangka.
BACA JUGA: Sejumlah Trafo di Babel Terendam Banjir, PLN Lakukan Penormalam Bertahap
"Ada cerai talak dan ada cerai gugat, yang paling banyak itu perempuan yang mengugat cerai suami karena banyak faktor, cerai talak untuk tiga kabupaten berjumlah 105, sedangkan yang cerai gugat ada 292 sampai Juni," ungkap H. Arinal.
“Penerimaan perkara menurut jenisnya banyak sekali, kita data berdasarkan tiap kecamatan yang mengajukan ke kita untuk tiga kabupaten, yakni Bangka, Bangka Tengah dan Bangka Selatan,” tambahnya.
BACA JUGA: Bangka Belitung Dilanda Banjir, PLN Buat Posko Bantuan
Arinal menjelaskan, banyaknya kasus perceraian ini disebabkan banyak faktor. Yang paling banyak, pertama tidak harmonis ada 129, kedua faktor tidak bertanggung jawab ada 93, ketiga gangguan pihak ketiga ada 49, keempat faktor ekonomi ada 40.
“Yang kelima karena faktor KDRT ada 30, keenam faktor krisis akhlak ada 23, ketujuh faktor cemburu ada 12, faktor poligami tidak sehat ada 7, dan faktor kena hukuman diatas lima tahun ada 1," terang H. Arinal.
Penerimaan perkara ini lanjut H. Arinal untuk penerimaan perkara yang beragama islam, sedangkan non muslim biasanya di Pengadilan Negeri.
Selain itu selain kasus perceraian, lanjut H. Arinal ada beberapa kasus penerimaan perkara yang masuk menurut jenisnya per kecamatan dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Sungailiat tahun 2017 ini diantara harta bersama, isbat nikah, pengangkatan anak, izin poligami, hak asuh anak, ahli waris, dan lainnya. (rel/trh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangka Belitung Dilanda Banjir, PLN Normalkan Aliran Listrik Secara Bertahap
Redaktur & Reporter : Budi