Ternyata Kuat Bohong saat Bilang Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Rabu, 14 Desember 2022 – 13:45 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Saksi ahli poligraf Aji Febriyanto Ar Rosyid membeberkan hasil pemeriksaan uji kebohongan Kuat Ma'ruf dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Aji menyebut hasil tes poligraf terdakwa Kuat Ma'ruf berbohong saat menyatakan tak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

BACA JUGA: Lihat Hal Mengerikan di Duren Tiga, Kuat Maruf: Dengkul Saya Mau Copot, Gemetaran

Hasil uji poligraf Kuat Ma'ruf itu disampaikan Aji saat dihadirkan jaksa penuntut umum menjadi saksi untuk Ferdy Sambo c.s dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

"Jadi, mohon izin Saudara Kuat, kami melakukan dua pemeriksaan dengan isu yang berbeda, dua pertanyaan," kata Aji di ruang sidang.

BACA JUGA: Bharada Richard Bersaksi di Depan Ferdy & Putri soal Kuat Minum & Marah-Marah

Menurut Aji, pada pemeriksaan uji kebohongan pertama Kuat, pertanyaannya perihal memergoki persetubuhan Putri Candrawathi dengan Birgadir J atau tidak.

Pada pemeriksaan pertama itu, Kuat Ma'ruf dinyatakan jujur dalam menjawab. Kala itu, Kuat menjawab tidak melihat ataupun memergoki.

BACA JUGA: Kuat Ma’ruf Lapor KY, Prof Romli: Hakim Seharusnya Sopan

"Pertanyaan pertama jujur, tidak memergoki, tidak melihat," kata Aji.

Lalu, pada pemeriksaan kedua, Kuat dinyatakan berbohong ihwal melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J atau tidak.

Kuat Ma'ruf mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

"Untuk Saudara Kuat apakah kamu melihat Sambo menembak Yosua. Jawaban Kuat tidak. Itu hasilnya berbohong," ucap Aji.

Aji menyatakan dalam pemeriksaan poligraf itu, menentukan nilai menggunakan metode skoring, yakni membandingkan pertanyaan berkaitan kasus dengan kontrol.

Adapun hasil skor Kuat Ma'ruf, pada pemeriksaan pertama memiliki skor plus 9 dan pemeriksaan kedua memiliki minus 13.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler