Ternyata Masih Banyak Warga yang Berkeinginan Mudik, Ini Angkanya

Rabu, 06 Mei 2020 – 21:00 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat hingga 2 Mei 2020 terdapat 23.405 kendaraan yang diminta kembali ke tempat awal sehubungan dengan kebijakan larangan mudik dalam masa pandemi COVID-19.

"Jadi terdapat 23.405 kendaraan yang diminta kembali karena terindikasi akan melaksanakan mudik," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (6/5).

BACA JUGA: Update Corona 6 Mei: Tiga Provinsi Terbanyak Ditemukan Kasus Positif Covid-19

Ia mengatakan kendaraan-kendaraan yang dipulangkan tersebut meliputi kendaraan pribadi, kendaraan umum dan kendaraan roda dua.

Kepolisian, katanya, menemukan beberapa modus yang digunakan para calon pemudik untuk memanipulasi petugas sehingga mereka lolos ke daerah mereka.

BACA JUGA: Kenakan Masker, Umat Yahudi Kembali Berziarah di Tembok Ratapan

"Namanya pemudik yang mau melakukan pelanggaran itu gimana caranya, gimana upayanya bisa memanipulasi sehingga petugas lain tidak melihat," katanya.

Beberapa modus tersebut antara lain mereka berusaha lolos dari pengawasan dengan melalui jalan arteri atau jalan tikus dan ada juga yang menaiki truk yang dimodifikasi sehingga mengecoh pengawasan petugas.

BACA JUGA: Dua Orang Perawat di Bengkulu Positif Covid-19

"Dan ada juga yang beberapa di antaranya tidak disangka masuk ke tempat molen, ada yang masuk ke bagasi dan lain sebagainya," kata dia.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga, katanya, telah mengamankan 15 kendaraan travel yang melakukan kegiatan mudik ilegal, dengan 15 pengemudi dan total 113 penumpang di dalamnya.

"Seluruhnya sudah kita lakukan pemeriksaan dan sanksinya kita kembalikan ke rumah mereka masing-masing. Sedangkan pengemudi kita kenakan pasal 308 Undang-undang Lalu Lintas Jalan Raya dengan ancaman dua bulan kurungan dan denda Rp800 ribu," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler